Komplotan Maling Gasak Delapan Kerbau

Komplotan Maling Gasak Delapan Kerbau

DITANGKAP: Polres Tegal jumpa pers kasus maling kerbau, Selasa (14/12) TEGAL - Polres Tegal membekuk komplotan pencuri dan penadah hewan ternak kerbau. Komplotan ini terdiri dari enam orang, dua di antaranya bapak dan anak. "Awalnya pelaku pencurian kerbau yang ditangkap enam orang, satu pelaku kita serahkan ke Polres Brebes. Karena pada saat kita dapati setelah melakukan pencurian hewan di Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes jadi satu tersangka kita serahkan ke Polres Brebes," ujar Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, Selasa (14/12). Dari enam tersangka, lima orang di antaranya berperan sebagai pencuri dan seorang lagi sebagai penadah. Terdapat dua orang bapak dan anak dalam komplotan itu yakni Irwan (48) dan Aris (27) warga Palimanan, Kabupaten Cirebon. Irwan yang berperan sebagai penadah. Aris bersama empat pelaku lainnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tegal saat mencuri empat kerbau menggunakan kendaraan truk sewaan pada Jumat (10/12). Komplotan itu mencuri lima ekor kerbau di Desa Cempaka, Kecamatan Bumijawa dan tiga kerbau bule di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. Nilai jual delapan kerbau diperkirakan mencapai Rp 130 juta. "Yang menarik, setelah lima pelaku tertangkap dan dilakukan penahanan di tahanan Polres Tegal, tiba-tiba ayah dari salah satu pelaku, Irwan (penadah), akan besuk anaknya yang ditahan di Polres. Saat diselidiki ternyata orang tua pelaku terungkap adalah penadah, jadi kita tangkap," ungkap Dewa. https://radarbanyumas.co.id/maling-gelisah-takut-dibui-kembalikan-motor-curian/ Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk, kayu runcing yang dipakai untuk melukai hidung kerbau, tambang, korek api, senjata tajam dan beberapa uang tunai hasil penjualan kerbau. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap penadah, polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (det)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: