Mbah Minto, Kakek 74 Tahun Duel Hingga Akhirnya Bacok Pencuri Ikan, Kini Malah Ditahan Polisi dan Segera Sidan

Mbah Minto, Kakek 74 Tahun Duel Hingga Akhirnya Bacok Pencuri Ikan, Kini Malah Ditahan Polisi dan Segera Sidan

Grafis: Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang DEMAK – Nasib apes dialami Kasminto alias Mbah Minto. Kakek 74 tahun warga Desa Pasir RT 2 RW 5, Kecamatan Mijen ini ditahan aparat Polres Demak lantaran menganiaya pencuri ikan. Mbah Minto diketahui membacok pencuri ikan di kolam yang dijaganya, Selasa (7/9/2021) lalu. Atas kejadian itu, Mbah Minto dilaporkan ke polisi, dan dilakukan penahanan. Aksi Mbah Minto duel dengan pencuri ikan itu baru terungkap setelah pemilik kolam ikan, Suhadak, melaporkan aksi pencurian tersebut, Senin (11/10/2021) lalu. Direktur LBH Demak Raya Haryanto yang mendampingi Mbah Minto berharap kliennya itu dibebaskan karena yang bersangkutan membela diri karena sedang menjaga kolam ikan yang menjadi tanggung jawabnya agar terbebas dari aksi pencurian. https://radarbanyumas.co.id/lakukan-penganiayaan-di-tempat-karaoke-di-kebasen-dua-pemuda-asal-cilacap-dibekuk/ “Mbah Minto saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai penjaga kolam ikan milik Pak Suhadak. Saat itulah, Mbah Minto memergoki dan menangkap terduga pelaku pencurian yang tengah menyetrum ikan,” kata Haryanto dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang Namun dari kejadian itu, yang diduga si pencuri justru melaporkan Mbah Minto sebagai terlapor tindak pidana penganiayaan. Pelapornya Marjani, 38, pemuda yang menjadi korban bacok Mbah Minto. Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penahanan Mbah Minto lantaran yang bersangkutan telah membacok korban Marjani. Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka parah di lengan kiri dan leher sebelah kanan. “Kejadian ini berawal pada 7 September 2021 lalu, di mana warga menemukan seorang pemuda terkapar di pinggir jalan dengan luka bacok,” ujarnya. Pemuda tersebut langsung dilarikan ke puskesmas terdekat. Selain itu, warga juga melaporkan peristiwa itu ke Polres Demak. Petugas pun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban Marjani setelah kondisinya membaik. Petugas juga menggali informasi dari saksi lain terkait kasus tersebut. Berdasarkan penyelidikan itulah, petugas membawa Mbah Minto ke Polres Demak untuk dimintai keterangan. Korban sendiri secara resmi melaporkan kejadian pembacokan tersebut pada 8 September 2021. “Sejak itulah Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut,” jelasnya. Dalam perkembangannya hingga kini, karena sudah berstatus P21 (berkas pemeriksaan lengkap), maka kasus penganiayaan yang dilakukan Mbah Minto berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak untuk segera disidangkan di pengadilan. “Sedangkan terkait dengan kasus pencurian ikan baru dilaporkan oleh pemilik kolam pada 11 Oktober 2021. Dan, kasus itu sendiri sedang ditangani Satreskrim Polres Demak,” katanya. Menurut kapolres, petugas telah melakukan penyelidikan pencurian itu dengan meminta keterangan para saksi terkait. “Yang perlu kami garis bawahi adalah penanganan dua kasus ini telah dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Kita berharap, masyarakat bisa menyikapi masalah ini secara bijak dan proporsional,” kata kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Agil. Terpisah, Kajari Demak Suhindra SH melalui Kasintel Yulianto Aribowo SH menyampaikan, bahwa perkara Kasminto alias Mbah Minto sudah memasuki tahap dua. “Ini sudah pelimpahan berkas dari Polres Demak dan menunggu persidangan. Perdamaian itu hal yang meringankan. Tapi, kalau untuk restorative justice tidak bisa,” katanya. Karena itu, dalam persidangan nanti akan dibuktikan kebenaran kasus tersebut. (hib/aro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: