Sudah Korupsi Rp 5 M, Duit untuk Bayar Utang, Kini Tanggung Dinginnya Penjara - Kasus Penyimpangan Dana Ganti

Sudah Korupsi Rp 5 M, Duit untuk Bayar Utang, Kini Tanggung Dinginnya Penjara - Kasus Penyimpangan Dana Ganti

KORUPTOR: Tersangka korupsi Lurah nonaktif Karangawen, Kapanewon Girisubo, Roji Suyanta (kiri) saat dikeler di Mapolres Gunungkidul kemarin (13/10).(GUNAWAN/RADAR JOGJA) JOGJA – Tersangka korupsi Lurah nonaktif Karangawen, Kapanewon Girisubo, Roji Suyanta (RS) buka-bukaan terkait kasus yang membelitnya. Dia mengaku uang haram digunakan untuk membayar utang. Hal tersebut terungkap ketika Polres Gunungkidul menggelar jumpa pers ungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kapanewon Girisubo di Mapolres Gunungkidul, kemarin (13/10). Tersangka dihadirkan bersama dengan sejumlah barang bukti. Antara lain laporan pertanggungjawaban APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, serta rekening koran milik tersangka. Surat Izin Gubernur Pelepasan Hak Tanah serta Izin Bupati soal Penghapusan Asset Milik Desa. Begitu pula dengan dokumen APBDes dan Perubahan Tahun Anggaran 2019-2021. https://radarbanyumas.co.id/mantan-kadisnakerkop-kebumen-ukm-ditahan-kejaksaan-perkara-kredit-bermasalah-pd-bpr-bkk-kebumen/ Total nilai pembebasan mencapai Rp 7 miliar. Namun hanya masuk ke kalurahan Rp 1,8 miliar. Uang ganti rugi sejumlah Rp 7 miliar ini seharusnya digunakan untuk membeli lahan pengganti. “Keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Manusia (DPUP-ESDM) DIJ, uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi RS,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah. Rupanya RS hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan. Sedangkan Rp 5,243 miliar sisanya tidak disetorkan. Termasuk pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta, sehingga total kerugian negara menjadi Rp 5,258 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, RS mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk kegiatan lain. Terutama untuk keperluan pribadi,” ucapnya. RS sendiri sempat masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 18 Agustus 2021. Belakangan pada 8 September menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul. Buronan itu sempat melarikan diri ke Kalimantan. “Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujarnya. Sementara, tersangka Lurah Roji tidak membantah kasus yang membelitnya. Uang hasil korupsi senilai Rp 5 miliar lebih digunakan untuk melunasi hutang. Dia mengaku selama ini terjerat hutang. ”(Utangnya) macam-macam, ada yang pribadi, dari bank, dan sebagainya,” kata Roji Suyanta. (gun/pra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: