Begal Motor Tertangkap Kurang dari 24 Jam, Ditembak Polisi Saat Makan Bakso

Begal Motor Tertangkap Kurang dari 24 Jam, Ditembak Polisi Saat Makan Bakso

JOGJA – Jajaran Satreskrim Polres Sleman berhasil menangkap 2 begal sepeda motor. Kisnadi Triwahyudi alias Bege dan Fattah Raditya Tama alias Adet. Penangkapan kedua tersangka tak berselang 24 kejadian. Tepatnya di kawasan Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (26/9). Aksi begal berlangsung di bulak persawahan, di Dusun Krompakan, Kalurahan Sendangmulyo Kapanewon Minggir, Sleman, Sabtu (25/9). Kala itu korban perempuan tengah mengendarai Honda Scoopy AB 2047 OY sekitar 05.05 WIB. Tiba-tiba kedua tersangka dengan mengendarai Honda Vario merah menyalip dari belakang. https://radarbanyumas.co.id/maling-amatir-curi-brankas-lalu-brankas-dijual-rp-satu-juta-ternyata-isinya-mencengangkan/ https://radarbanyumas.co.id/sakit-hati-suami-siri-hajar-kepala-istri-pakai-palu-sampai-tewas-kabarkan-jatuh-di-kamar-mandi/ “Korban mau berangkat ke gereja Klepu, kemudian di tengah jalan dihentikan oleh 2 orang yang mengendarai Vario. Awalnya pura-pura tanya alamat tapi langsung cabut kunci motor korban dan sambil menodongkan senjata tajam,” jelas Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi ditemui di Mapolres Sleman, Selasa (28/9). Wachyu menjelaskan para pelaku membagi tugasnya masing-masing. Untuk tersangka Bege yang mencabut kunci dan menodongkan senjata tajam. Sementara tersangka Adet menjadi joki Honda Vario merah. Tanpa perlawan korban langsung menyerahkan kendaraan tersebut. Kedua pelaku, lanjutnya, langsung kabur ke arah Temanggung, Jawa Tengah. Tujuannya untuk menghilangkan jejak dan bersembunyi di rumah rekan mereka. “Mau kabur ke daerah Candi Roto Temanggung. Kami amankan keduanya saat sedang makan bakso, Minggu siang itu (26/9). Karena melawan saat akan ditangkap maka kami berikan tindakan terukur,” kata Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi. Motif dari pelaku cenderung acak. Sebelum beraksi keduanya terlebih dahulu menenggak minuman beralkohol (nihil). Lalu keduanya memutuskan untuk mencari korban. Caranya dengan berkendara mengitari kawasan Sendangmulyo Minggir. Wachyu memastikan tersangka tidak melukai korbannya. Ini karena korban tidak melakukan perlawanan saat pembegalan terjadi. Hanya saja korban langsung melaporkan aksi tersebut ke kantor polisi terdekat. “Korbannya itu random dan kebetulan ketemu korban di perjalanan. Tapi memang sudah disiapkan karena tersangka sudah bawa senjata tajam,” ujar AKBP Wachyu Tri Budi. Wachyu menuturkan kedua tersangka merupakan warga Kapanewon Minggir Sleman. Keduanya juga tercatat sebagai residivis kriminal. Tersangka Bege residivis kasus pencurian dan pencabulan. Sementara Adet residivis kasus penganiayaan. “Keduanya ini residivis dan pernah dipenjara di LP Cebongan. Untuk aksinya kali ini mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi. Tersangka Bege mengaku baru bebas dari penjara Juni 2021. Sehari-hari bekerja sebagai penjaga kolam pemancingan. Sementara Adet sudah bebas sejak 2019. Keduanya mengaku terpengaruh alkohol saat melakukan pembegalan. “Kami ini teman sejak kecil. Pernah dipenjara bareng, 2019 ketemu di dalam (Lapas Cebongan). Tapi saya 2019 bebas,” kata Adet.(dwi/sky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: