Masih Saja Percaya Dukun, Uang Rp 580 Juta Akhirnya Raib

Masih Saja Percaya Dukun, Uang Rp 580 Juta Akhirnya Raib

JOGJA – Di tengah zaman serba modern seperti saat ini, masih ada saja orang yang percaya dengan cenayang. Kondisi tersebut pun dimanfaatkan orang untuk menipu. Adalah Herman,40, dukun abal-abal asal Kulonprogo ini mengelabui korbannya hingga ratusan juta, dengan mengaku bisa menarik pusaka. Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku kelahiran Ciamis, Jawa Barat tersebut dengan mengaku bisa menarik pusaka sakti berupa samurai roll. https://radarbanyumas.co.id/buruh-ngaku-gus-bayu-bisa-gandakan-uang-ditangkap-di-cilacap-korban-sebut-awalnya-berhasil/ https://radarbanyumas.co.id/karyawan-koperasi-ksp-tunggal-karya-gombong-tilep-uang-rp-700-juta/ Korban yang diketahui bernama Yustinus Agus Suwarna,57 warga Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo juga diminta sejumlah uang sebagai syarat untuk melakukan berbagai ritual. Jeffry mengatakan, aksi penipuan tersebut diketahui sudah dilakukan oleh pelaku sejak Agustus 2019 lalu. Dimana korban sudah memberikan uang kepada pelaku dengan jumlah total mencapai Rp. 580 juta. Uang tersebut diberikan beberapa kali dengan cara mentransfer ke rekening pelaku. “Modusnya, pelaku selalu menghubungi korban untuk meminta uang guna membeli syarat berupa minyak untuk mengambil benda pusaka tersebut. Namun ketika ingin datang ke rumah pelaku, korban selalu dilarang karena merupakan syarat, ” ujar Jeffry dalam keterangannya, Rabu (22/9) kepada Radar Jogja. Karena merasa terus dimintai uang, korban yang merasa curiga pun melaporkan kasus tersebut kepada petugas Polres Kulonprogo pada 28 Agustus 2021 lalu. Sehingga oleh polisi pun kemudian ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan pelaku. Pelaku sendiri ditangkap di kediamannya di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman pada Selasa (21/9). Jeffry menyampaikan, selain berhasil menangkap pelaku Herman, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kain berwarna hitam berukuran 1,5 x 1,5 meter, 45 lembar bukti transfer BCA dengan total Rp 112,2 juta serta 27 lembar bukti transfer BRI dengan total Rp 18,1 juta. “Untuk saat ini pelaku telah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut karena telah terbukti melanggar pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP,” ungkap perwira polisi itu. (*/inu/bah/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: