Setelah Bunuh Pacarnya yang Hamil di Kost, Pelaku Pura-pura Minta Tolong

Setelah Bunuh Pacarnya yang Hamil di Kost, Pelaku Pura-pura Minta Tolong

Tersangka Agung Dwi Saputro saat menjalani rekonstruksi pembunuhan kekasihnya di kamar DJKost, Selasa (14/9/2021). (NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG) SEMARANG – Tersangka pembunuhan kekasihnya di kamar DJKost, Agung Dwi Saputro, 18, menjalani rekonstruksi Selasa (14/9/2021) kemarin. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap tersangka sempat pura-pura minta tolong kepada penghuni kos lain karena korban yang juga kekasihnya sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. https://radarbanyumas.co.id/rekontruksi-pembunuh-wanita-hamil-di-kos-perankan-injak-perut-sampai-10-kali/ “Setelah itu (membunuh, red), tersangka keluar dari kamar, dan berpura-pura minta pertolongan kepada penghuni kos lainnya,” ungkap pendamping hukum tersangka dari LBH Ratu Adil di lokasi rekonstruksi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (14/9/2021). Salah satu penghuni kos yang ditemui tersangka bernama Anggito. Tersangka meminta tolong kepada Anggito. “Mas aku tulungi, mbak e kae wes rak sadar, gek wajahe yo wis ireng-ireng.” Merasa penasaran, Anggito ikut masuk ke kamar mengecek korban. Ternyata korban sudah tidak bernafas “Kemudian, saksi meminta bantuan kepada tetangga, dan mengecek denyut nadi korban. Ternyata sudah meninggal. Tangan korban juga sudah dalam kondisi kaku,” terangnya. Tangan korban yang sudah dalam kondisi kaku ini diduga, telah mendapat kekerasan dari tersangka beberapa jam sebelum memanggil saksi. Setelah banyak warga yang berdatangan, tersangka menghubungi orangtuanya. “Tersangka WA sama orangtuanya, mengakui bahwa dia baru saja membunuh orang,” jelasnya. Kejadian inipun langsung dilaporkan warga ke Polrestabes Semarang. Tersangka yang berada di lokasi tersebut langsung diamankan petugas, dan digelandang ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ternyata kejadian itu merupakan pembunuhan. “Kegiatan ini untuk kelengkapan berkas. Kita akan melakukan pendampingan hukum sampai ke persidangan. Kalau ancamannya sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. Sementara, Panit Resmob Polrestabes Semarang, Ipda M Taufik mengatakan, dalam reka adegan tersebut, terdapat salah satu adegan yang mematikan dilakukan oleh tersangka terhadap wanita asal Blora tersebut. “Kami sudah melakukan 20 reka adegan yang pada intinya ada salah satu adegan yang mematikan korban, yaitu di salah satu cekikan,” katanya usai kegiatan. Diketahui, peristiwa pembunuhan wanita hamil 8 bulan ini terjadi pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 13.00 silam. Kali pertama, jasad korban ditemukan dalam posisi terlentang dan mengeluarkan cairan dari dalam mulut dan tubuh yang sudah kaku. (*/mha/aro/radarsemarang/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: