Pembunuh PNS yang Kemudian Jenazahnya Dicor Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun

Pembunuh PNS yang Kemudian Jenazahnya Dicor Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun

PALEMBANG – Pelaku pembunuhan seorang PNS wanita yang kemudian mayatnya dicor, akhirnya tertangkap setelah 2 tahun. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan Ichnation Novari alias Nopi yang kini berusia 59 tahun. https://radarbanyumas.co.id/pesugihan-orang-tua-tega-congkel-bola-mata-anaknya-bahkan-dibantu-kakek-neneknya/ Sementara korbannya adalah Apriyannita (50). Yang jasadnya dikubur dengan cara dicor di TPU Kandang Kawat pada tahun 2019. Pelaku selama kurang lebih dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel. Diketahui, Nopi sempat melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat (Jabar). “Kami meringkus pelaku di Karawang Kamis (2/9/2021) kemarin. Dia sempat mengganti namanya dan berjualan es susu murni. Tersangka Nopi juga merupakan otak pelaku pembunuhan korban,” tegas Kasubdit 3 Jatanras, Kompol CS Panjaitan, seperti dilansir JPNN. Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, penemuan mayat korban sangat tidak biasa. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dan dikuburkan dengan tidak wajar di TPU Kandang Kawat, Kecamatan IT II Palembang, Jumat (25/10/2019). Korban dibunuh dengan cara lehernya dijerat, kemudian pelaku menghilangkan jejak korban dengan cara dikubur lalu dicor semen. Posisi tubuh korban dan kaki tertekuk. Polda Sumsel sebelumnya sudah mengamankan dua orang pelaku yang menjadi pelaku perencanaan pembunuhan tersebut. Kini mereka sudah menjalani hukuman seumur hidup. Dua pelaku yang sudah ditangkap adalah Yudi Thama Redianto, 41 dan M Ilyas Kurniawan, 26, pelaku pembunuhan PNS Kementerian PUPR Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional yang lebih dahulu ditangkap. Keduanya sudah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klasi IA Khusus Palembang, Rabu (27/5/2020) lalu. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH pada persidangan sebelumnya. Diakui Yudi, motif pembunuhan karena persoalan utang bisnis jual-beli mobil. Namun Yudi panik saat korban minta uang yang dipinjam sekitar Rp 200 juta. Bisnis yang disebutkan tersangka Yudi ternyata palsu dan uang yang dipinjam sudah habis untuk foya-foya. Akhirnya direncanakan pembunuhan pada tangal 9 Oktober 2019. Setelah dilaporkan hilang, Jumat 25 Oktober 2019, korban ditemukan di TPU Kandang Kawat Palembang yang dikubur secara tak wajar. (yud/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: