Tiga Bu RT Jadi Komplotan Pencopet, Wilayah Operasi di Kota Besar

Tiga Bu RT Jadi Komplotan Pencopet, Wilayah Operasi di Kota Besar

COPET: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus para emak-emak yang kerap mencopet di wilayah Tangerang dan Bekasi. JAKARTA - Tiga emak-emak komplotan pelaku pencopetan yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang dan Jakarta, berhasil ditangkap. Ternyata mereka sudah 50 kali beraksi. https://radarbanyumas.co.id/buruh-ngaku-gus-bayu-bisa-gandakan-uang-ditangkap-di-cilacap-korban-sebut-awalnya-berhasil/ Tiga perempuan pelaku pencopetan yang ditangkap yakni YR, WM, dan RH. Ada dua pria yang menjadi anggota komplotan yang juga dibekuk yakni inisial RJ dan SS (penadah). RJ merupakan suami YR. "Keterangan awal baru tiga tahun yang lalu, sudah lebih dari 50 kali melakukan pencopetan di tempat keramaian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Yusri Yunus, Kamis (19/8). Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu membeberkan modus para pelaku. Saat berkaksi, para pelaku ada yang berperan menyenggol korban, sembari bertanya untuk mengalihkan perhatian. "Modusnya mengalihkan korban. Contohnya, mereka ada yang menabrak satu orang, ada yang bertanya. Jadi, mereka ini sudah punya peran masing-masing. Disenggol, satu ambil dari belakang kemudian dikirim lagi temannya yang lain," ujar Yusri. Namun, saat korban mencurigai, aksi pencopetan tidak bisa dibuktikan. Sebab, para pelaku sudah memindahkan barang dari tangan ke tangan komplotannya. "Jadi, saat dicuriga tidak ada barbuk yang ditemui pada saat itu. Ini modus yang dilakukan," tambah Yusri. Yusri mengatakan, para pelaku beraksi dengan cara berpindah-pindah tempat, tergantung situasi keramaian. "Bukan satu daerah saja, berpindah-pindah, kadang Tangerang, Jakarta, di mana ada keramaian, di sana dia bermain khususnya di pasar dan mal," tutur Yusri. Para pelaku ditangkap di Bekasi (Jawa Barat), Kemayoran (Jakarta Pusat), dan Pulogadung (Jakarta Timur). Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Adapun, penadah SS disangkakan Pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: