Empat Kawanan Pengedar Uang Palsu Diringkus, Beli Upal Rp 3 Juta Dapat Rp 10 Juta

Empat Kawanan Pengedar Uang Palsu Diringkus, Beli Upal Rp 3 Juta Dapat Rp 10 Juta

TUNJUKAN - Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi SIK mengorek keterangan tersangka pengedar uang palsu, kemarin. HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI SLAWI - Empat kawanan pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus Satreskrim Polres Tegal dalam waktu dan tempat berbeda. Kawanan ini mengaku sempat membeli upal seharga Rp3 juta untuk mendapatkan uang palsu senili Rp10 juta. Dari hasil pengembangan, polisi meringkus empat pelaku dan kini terus memburu pemilik uang palsu tersebut. Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK menyatakan, terkuaknya pengedar upal ini berawal dari penggrebekan pelaku kejahatan di sebuah rumah kos di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat. Dari hasil penggrebekan diamankan pelaku curanmor yang juga menyimpan uang palsu dalam tas miliknya. “Jumlah upal di tas tersangka AR, 25, warga Kramat sebesar Rp5.000.000," ujarnya dalam gelar kasus Senin (27/7). Dari penangkapan tersangka AR, pengembangan kasus menyebut bahwa rekannya berinisial RW, 37, warga Tarub juga memiliki uang palsu. Tersangka kedua berhasil ditangkap dan digeledah di Desa Talang, Kecamatan Talang. Dari tangan tersangka, diamankan uang palsu senilia Rp4.400.000. Dari pengakuan keduanya, upal tersebut sudah pernah diedarkan di beberapa toko kecil kawasan pedesaan. Pihaknya kembali berhasil meringkus dua kawanan, masing-masing berinisial KA, 37, asal Bojong dan SP, 20, asal Moga, Pemalang. Mereka diamankan di Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang. “Dari tangan keduanya, kita amankan 101 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah yang disimpan di dalam tas selempang dan di dalam dompet," cetusnya. Kini, keempat tersangka terus menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka bakal kita jerat dengan pasal 36 ayat ( 2) jo pasal ( 26) ayat ( 2) dan pasal 36 ayat ( 3) jo pasal 26 ayat ( 3 ) UURI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," ungkapnya. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Total uang palsu pecahan seraus ribu rupiah yang berhasil diamankan dari 4 tersangka sebanyak 95 lembar, berikut sepeda motor jenis Honda Supra, dan tas selempang. Pihaknya berharap masyarakat lebih waspada dan teliti bila melakukan transaksi agar tidak mendapatkan uang palsu yang sempat beredar di beberapa wilayah. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: