Tiga Perempuan Karyawan BPR Jadi Tersangka Kredit Fiktif di Brebes, Total Kredit Senilai Rp 68,64 Miliar

Tiga Perempuan Karyawan BPR Jadi Tersangka Kredit Fiktif di Brebes, Total Kredit Senilai Rp 68,64 Miliar

MENJELASKAN – Kasi Pidum Kejari Brebes Andhy Hermawan Bolifar memberikan keterangan kepada wartawan. EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES BREBES – Tiga karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sediaguna Jatibarang, Kabupaten Brebes terlibat kasus kredit fiktif. Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes. Ketiga tersangka tersebut yakni, SR, YR dan RS, yang semuanya adalah perempuan. Mereka merupakan karyawan dari BPR Sediaguna Jatibarang. Tim penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menangkap 3 tersangka kasus kredit fiktif di BPR Sediaguna Jatibarang. Nilai total kredit fiktif ini cukup fantastis, yakni sekitar Rp68, 64 milliar. Ketiga tersangka ditahan sejak awal Juli 2020. Kasus pengajuan kredit fiktif terbongkar setelah diaudit oleh Ototitas Jasa Keuangan (OJK). Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Emy Munfarida, melalui Kasi Pidum Andhy Hermawan Bolifar mengatakan, kasus tersebut terbongkat berawal dari OJK pusat yang tengah melakukan pengawasan. Dari pengawasan tersebut, tim menemukan bukti-bukti awal, yang kemudian dilakukan pemeriksaan. ”Berdasarkan audit dan penyelidikan dari OJK itu, mereka menemukan dugaan ada penyimpangan. Kemudian langsung kita tindak lanjut hingga ke penahanan kepada ketiga tersangka. Untuk sementara para tersangka kasus pengajuan kredit fiktif dengan total platform kredit Rp68 milliar lebih itu kita ditahan di lapas Brebes,” katanya Selasa (14/7). Setelah ditemukan bukti-bukti itu, OJK langsung melaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kasusnya hingga tahap tuntutan ditangani Kejagung. Pada tahap 2, kasusnya dilimpahkan ke Kejari Brebes. Dalam minggu ini berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Brebes untuk disidangkan. ”Pada 2 Juli lalu setelah dilimpahkan ke kami, kami langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Dan ketiga tersangka saat ini dititipkan di Lapas Brebes,” ungkapnya. Dia menjelaskan, di BPR tersebut ketiga tersangka itu menduduki jabatan yang berbeda. Seorang tersangka berkedudukan sebagai kasir, seorang sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI), dan seorang tersangka lain sebagai marketing. Dalam melancarkan aksinya, mereka saling bekerja sama dengan perannya masing-masing. ”Marketing bertugas mengajukan berkas kredit, SPI bertugas mengesahkan pengajuan kredit dan Kasir bertugas mencairkan kredit. Total platform kredit fiktif sebesar Rp68,64 miliar, dengan jumlah rekening sebanyak 9.516 dan baki debet (sisa hutang) senilai Rp 48,039 miliar," jelasnya. Modusnya pengajuannya, mereka mengajukan kredit dengan data nasabah lama yang seolah-olah mengajukan kredit kembali. Mereka memakai data nasabah BPR, ada yang fiktif ada data mantan nasabah mereka. Pengajuan kredit fiktif itu dilakukan ketiga tersangka dalam kurun waktu 19 bulan sejak 2018 lalu hingga Agustus 2019. Berdasarkan pemeriksaan dan audit dari OJK, total rekening di BPR Sediaguna Jatibarang sebanyak 10.165 rekening debitur, dengan jumlah total platform kredit Rp72,3 milliar. Dari tiga tersangka itu, tersangka SR senilai Rp41,196 miliar, dengan jumlah rekening kredit sebanyak 3.357. Kemudian, tersangka YR senilai Rp19,62 miliar, dengan jumlah rekening kredit 2.565. ”Tersangka RS ini yang nilainya kecil dari tersangka lain, yaitu senilai Rp3,5 miliar dengan jumlah rekening kredit mencapai 512,” tambahnya. Lebih lanjut dia mengatakan, proses hukum kasus tersebut saat ini tinggal melimpahkan ke PN Brebes untuk proses persidangan. Rencananya, dalam minggu ini berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Brebes untuk disidangkan. Akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka dijerat undang-undang perbankkan dengan ancaman hukuman 15 tahun. Akibat ulah ketiga tersangka, mereka diancam undang-undang perbankan.”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fid/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: