Pelapor Kasus Penggelapan Uang Nasabah BMT Insan Mandiri di Ajibarang Bertambah Tiga Orang

Pelapor Kasus Penggelapan Uang Nasabah BMT Insan Mandiri di Ajibarang Bertambah Tiga Orang

Kasatreskrim AKP Berry. Foto Ali Ibrahim/Radar Banyumas PURWOKERTO-Kasus penggelapan uang nasabah yang diduga dilakukan ES (24) salah satu oknum karyawan BMT Insan Mandiri di Kecamatan Ajibarang terus bergulir. Diperkirakan, kerugian akibat tindakan ES senilai hingga Rp 2 M. Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim AKP Berry kepada radarbanyumas.co.id mengatakan, hingga saat ini, Selasa (23/6) sudah ada delapan korban yang melapor. "Hari ini ada tambahan tiga korban yang yang melapor, sementara masih kami mintai keterangan. Sebelumnya yang melapor lima orang," jelas dia. Sementara saat ditanya apakah ada kemungkinan ada penambahan tersangka pihaknya belum bisa memastikan. "Sementara masih satu tersangka," ujar dia. Berry melanjutkan, dari pemeriksaan terhadap tersangka ada sekitar 45 orang yang menjadi korbannya. "Ada sekitar 45 orang tetapi belum semuanya lapor kalau semuanya melaoor kerugian ditaksir sekitar Rp 2 miliar," kata dia. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan. "Untuk sementara kerugian dari lima orang yang sudah melapor terdahulu sekitar Rp 450 juta. Untuk yang saat ini tiga orang pelapor lagi masih dihitung kerugiannya," jelas dia. Diberitakan sebelumnya, aksi tersangka ES warga Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang ini dilakukan sejak berdiri tahun 2016. Para nasabah yang tertarik lalu menyimpan sejumlah uang dalam bentuk deposito hingga ratusan juta pada tersangka. Namu uang tersebut tidak disetorkan pada perusahaan tempat tersangka bekerja. "Selain deposito, tersangka ini juga menjanjikan investasi mobil, tiket proliga," katanya. Bertahun-tahun kemudian, para korban merasa kesulitan untuk mengambil uangnya. Nasabah mulai curiga hingga beramai-ramai mendatangi kantor, pada Kamis (18/6) lalu. Polisi lalu mengamankan tersangka. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: