Gelapkan Ratusan Juta, Sales Sepeda Dipolisikan

Gelapkan Ratusan Juta, Sales Sepeda Dipolisikan

Tersangka penggelapan uang toko sepeda kanan saat dalam pemeriksaan polisi.istimewa PURWOKERTO-Arif Sugiarto (28) warga Kelurahan Purbalingga Kulon, Kecamatan Purbalingga harus berurusandengan polisi. Pasalnya, ia yang bekerja sebagai sales di sebuah toko sepeda di Jalan Suwatio, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan melakukan penggelapan engan cara membuat nota fiktif. Akibatnya, pemilik toko mengalamai kerugian hingga ratusan juta. Kapolsek Purwokerto Selatan AKP Subeno melalui Kanitreskrim Iptu Sudiro mengatakan, terungkapnya penggelapan ini berawal saat pemilik toko, Deni Gunawan (41) warga Klampok, Banjarnegara ini merasa ada kejanggalan. "Salah satu pelanggan toko dari toko sepeda di Bumiayu sudah memesan sepeda namun tak dikirim," kata Sudiro. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sudah ada empat nota tagihan yang dipegang tersangka senilai Rp 89.657.000. Pemilik yang merasa ada kejanggalan ini terus menelusurinya. Hingga akhirnya tak hanya toko Bumiayu, ternyata tersangka juga menggunakan 121 nota lainnya dari berbagai toko. "Total jumlahnya setelah dilakukan perhitungan sebanyak Rp 764.951.500," lanjutnya. Mendapati adanya penggelapan dengan total kerugian yang cukup fantastis, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tak berselang lama, tersangka akhirnya ditangkap. Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sejak 3 Januari 2019 saat menjadi sales. "Intinya uang tagihan tidak disetorkan, melainkan digunakan sendiri. Untuk apa saja uang itu sementara masih kami telusuri," terangnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 jo. 372 Sub. 64 (1) KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: