Mantan Sales Dituduh Gelapkan Uang

Mantan Sales Dituduh Gelapkan Uang

AMANKAN : Tersangka RI diamankan kepolisian, setelah dilaporkan bekas perusahaan dimana dia bekerja sebelumnya. NASRULLOH/RADARMAS Tidak Bayar Order Selama Satu Tahun CILACAP-RI (28), perempuan asal Kota Banjar Provinsi Jawa Barat disangkakan telah melakukan penipuan dan atau penggelapan setelah melakukan order barang senilai Rp 394 juta, tetapi tidak kunjung membayar. Menurut pelapor PT Satria Sakti Cilacap (SSC), RI mulai melakukan order susu Bearbrand sejak September 2018 kepada salah seorang sales PT SSC. Sejak itu, tersangka RI mengorder Bearbrand mencapai 1.750 karton atau senilai Rp 394 juta. Pada saat order, tersangka RI yang merupakan bekas karyawan PT SSC, mengaku kepada seorang sales PT SSC yang dihubunginya, kalau order besar tersebut untuk sebuah proyek di Jakarta. Yang faktanya, tersangka menjual susu tersebut kepada seseorang bernama Miko yang beralamat di Pangandaran.Hingga saat ini, tersangka tidak pernah membayar order tersebut kepada PT SSC. Merasa dirugikan, PT SSC mekaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap. Satreskrim Polres Cilacap yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada di daerah Cimenyan Kota Banjar. Setelah itu, baru dilakukan penangkapan, untuk kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Cilacap. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, pihaknya mengamankan 13 faktur penjualan yang dikeluarkan oleh PT SSC sebagai barang bukti."Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan kurungan di atas lima tahun," ujarnya melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno G Sukahar, Jumat (4/10).Tersangka RI mengklaim, dia tidak mengambil barang tersebut. Dirinya hanya membantu mengorder barang untuk seseorang bernama Miko tersebut."Saya tidak mengambil barang, saya hanya membantu menelpon," ucapnya. Dia sendiri tidak mengetahui, untuk apa temannya yang bernama Miko order sebanyak itu."Si pembeli (Miko) telpon ke saya supaya orderkan ke PT SSC, ya saya orderkan ke teman (sales SSC). Saya hanya membantu menelpolkan saja," imbuhnya.Dalam prakteknya, ketika barang sudah siap di gudang dia menghungi pembeli (Miko), dan Miko sendiri yang mengambil barang tersebut di gudang. Dalam hal ini, menurut dia, Miko tersebut yang sudah membohongi dirinya. "Ya iya (membohongi)," ujarnya. Dari setiap order tersebut, tersangka RI mengaku mendapatkan fee sebanyak Rp 1.500 perkarton."Saya hanya order yang 300 karton. Dari itu saya mendapatkan Rp 150 ribu. Yang 1.750 karton saya tidak tahu," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: