Curi Tiga HP, Diringkus Polisi

Curi Tiga HP, Diringkus Polisi

INTEROGASI : Pelaku pencurian handphone temannya tengah diinterogasi polisi, kemarin.ALI IBRAHIM/RADAR BANYUMAS Milik Teman Kos PURWOKERTO-Rival Tommy Fernando (27) warga Kota Batam. Riau terpaksa harus berurusan polisi. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur usai mencuri tiga handphone (hp) milik temannya di rumah kos di Jalan Penatusan, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Senin (23/9) lalu. Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Abdul Rojak melalui Kanitreskrim Ipda Sukadi mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku diketahui salah seorang korban Yoga Nata Putra (25) warga Tanah sareal, Bogor sekitar pukul 04.00. Saat itu korban terbangun dari tidurnya dan tak menemukan handphone miliknya. Ternyata tak hanya dia, dua temannya Ricard Gaepani (19) warga Bandung dan Herdiana juga kehilangan handphonenya. Kecurigaan mulai muncul terhadap pelaku yang merupakan teman satu kosnya yang tiba-tiba menghilang. "Korban lalu bertanya kepada tukang ojek online yang mangkal. Dari informasi itu, ternyata ojol itu bilang kalau yang keluar pelaku menuju ke terminal," kata Sukadi. Mendapat informasi tersebut, korban lalu memburu pelaku ke terminal bus Purwokerto. Namun sesampainya di Terminal Bulupitu, korban tak menemui pelaku. "Nah saat itu korban ingat jika pelaku mau pulang menggunakan kereta api," lanjut Sukadi. Korbanpun bergegas menuju ke stasiur Purwokerto dengan niat mencegat pelaku. Sampai di stasiun kereta api Purwokerto sekitar pukul 05.00 pelaku sudah tak terlihat lagi. "Korban lalu meminta CS untuk mengecek, ternyata tiket sudah cetak dan pelaku sudah nai ke kereta," jelas Sukadi. Mendapat informasi tersebut, korban yang sebelumya sudah berkoordinasi dengan polisi segera naik ke gerbong dan menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti tiga handphone hasil curian. Di hadapan polisi, pelaku tak terlihat menyesali perbuatannya. "Ya sebenarnya ngga kurang uang juga. Karena memang pengin ngambil handphone saja," kata tersangka saat ditanya Radarmas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberetan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: