Curi Handphone, Residivis Kembali Dibui

Curi Handphone, Residivis Kembali Dibui

UNGKAP KASUS: Pelaku saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Piran Jumadi (39), Dukuh Sudn Desa Candiwulan RT 19 RW 8, Kecamatan Kutasari terpaksa berurusan dengan Polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap jajaran Polsek Kutasari, karena mencuri handpohone saat pertandingan sepak bola. Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman melalui Kapolsek Kutasari AKP Bambang Sidik mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan mencuri handphone merek Advan milik Turinah (36), warga Dukuh Kejen, Desa Candiwulan RT 16 RW 5, Kecamatan Kutasari. "Modus operandinya, pelaku mengambil handphone dari saku korban. Saat korban lengah dan fokus melihat pertandingan sepakbola," jelasnya, Kamis (22/8). Aksi korban terungkap ketika korban mengetahui handphone yang berada dalam saku jaketnya hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada rekannya dan kakaknya Solihin. Berdasarkan informasi dari salah satu penonton, handphone korban dimabil oleh pelaku. Kemudian, warga dan panitia mengejar pekaku yang saat itu masih berada di sekitar jalan desa. "Saat hendak diamankan pelaku menantang warga. Karena merasa dituduh mencuri," jelasnya. Kemudian panitia mengamankan pelaku dan menerima penyerahan handphone milik korban, yang diklaim dia temukan di pinggir lapangan bukan dicuri. "Selanjutnya panitia menghubungi kami (Polsek Kutasari, red)," katanya. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian mengumpulkan sembilan saksi. Salah satu saksi diantaranya mengaku melihat sendiri pelaku mengambil handphone dari jaket milik korban. "Dari hasil pengakuan saksi tersebut, kemudian pelaku diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. Pelaku sendiri merupakan residivis tiga kasus dan sudah tiga kali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Purbalingga. Akibat perbuatan yang dilakukan olehnya, pelaku diancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan KUHP pasal 362. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: