Terdakwa KDRT Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa KDRT Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SIDANG : Terdakwa KDRT menjalani sidang tuntutan.ISTIMEWA BANYUMAS-Jaksa Penuntut Umum Puput Wijaya Putera meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas untuk memberikan hukuman setimpal pada terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Masum Saerulianto bin Kaswari. "Terdakwa dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," tegas Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan agenda tuntutan, Selasa (6/8). Hal yang memberatkan terdakwa diantaranya telah menyakiti korban. Sedangkan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan satu anak. Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Enan Sugiarto dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi langsung menawarkan kepada terdakwa untuk pledoi. Terdakwa yang semula hanya menundukan kepala selama pembacaan tuntutan. Kemudian mendongak antusias. "Mohon hukuman seringan-ringannya Yang Mulia. Saya sangat menyesal dan bersalah," ucap terdakwa. Dalam sidang terbuka untuk umum itu, terdakwa menyatakan akan merawat anak semata wayangnya yang kini hidup bersama ipar. Terdakwa yang telah kehilangan istri untuk selamanya itu juga mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Sidang nomor perkara 48/Pid.Sus/PN.Bms akan dilanjutkan kembali pada Kamis (8/8) mendatang dengan agenda putusan. "Majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan putusan," terang Hakim Ketua Enan Sugiarto sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. Terdakwa Masum Saerulianto melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri. Selang tiga hari dari kejadian tersebut, istrinya meninggal dunia. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: