Gadaikan Motor Kreditan, Jalani Sidang perdana

Gadaikan Motor Kreditan, Jalani Sidang perdana

PURWOKERTO-Novi Yulianto (25) warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur hanya bisa tertunduk lesu dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Purwoketo, kemarin. Ia disidang lantaran menggadaikan sepeda motor yang masih dicicilnya pada sebuah leasing. Dalam sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim, Budi Setyawan menjerat terdakwa dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dan atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, atau penggelapan. Dalam sidang terebut juga turut dihadirkan tiga orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi. DAlam dakwaannya, kasus yang menyeret terdakwa hingga ke meja hijau berawal pada Selasa, (31/7/2018) setahun lalu. Terdakwa membeli secara kredit sepeda motor Yamaha R15 berpelat nomor R 5031 KR di PT Bursa Auto Finance (BAF) Purwokerto. Terdakwa saat itu membayar dengan uang muka Rp 3,2 juta. Pembayaran rencananya akan diangsur sebanyak 35 kali dengan angsuran Rp 1.531.000 perbulan. Namun, pada Kamis (30/8), terdakwa menemui salah satu saksi Wahyu Pamuji untuk menggadaikan sepeda motornya. Namun karena saat itu Wahyu tak memiliki uang, terdakwa diantarkannya ke Aan Yulianto (DPO). Saat itu digadaikannya dengan nominal Rp 7 juta. Sementara Branch Manajer PT BAF Purwokerto Sri Indarto yang menemukan adanya ketidakberesan ini segera melakukan pengecekan. "Sempat dilakukan penagihan namun yang aneh saat itu tidak terlihat unit sepeda motornya. Karenanya, kami akhirnya melaporkannya ke polisi dan tidak lama terdakwa ini ditangkap," jelasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: