Pelaku Mutilasi Berbohong, Kini Terancam Hukuman Mati

Pelaku Mutilasi Berbohong, Kini Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan Ternyata di Kontrakan PURWOKERTO- Polisi akhirnya tuntas membongkar kasus pembunuhan mutilasi Komsatun Wachidah alias KW (51), oleh Deni Prianto. Residivis pelaku penculikan mahasiswa kedokteran Unsoed itu ternyata memberikan keterangan palsu kepada polisi. Namun semua terbuka dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Banyumas, Sabtu (13/7). Polisi mengungkap dua kebenaran kasus tersebut. Pertama, korban ternyata tidak dibunuh menggunakan parang/golok, tetapi menggunakan palu. Korban dipukul dari belakang oleh Deni sebanyak tiga kali di bagian belakang. Lalu fakta kedua yakni mengenai lokasi pembunuhan. Berdasarkan pengakuan Deni sebelumnya, dia menghabisi korban di dalam mobil di suatu tempat di puncak Bogor. Namun nyatanya saat rekonstruksi kemarin, dia mengaku jika pembunuhan dilakukan di sebuah kamae kontrakan berukuran 3x3 meter persegi, di Jalan Rancamekar Kecamatan Rancasari Kota Bandung. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK mengungkapkan, berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan, rangkaian cerita mengenai peristiwa pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan Deni akhirnya tergambar utuh. Motif korban untuk bertemu dengan tersangka, murni motif asmara. Keterangan dari tersangka, keduanya bertemu pada Minggu (7/7), lantaran korban meminta untuk dinikahi. Sementara motif Deni ingin menguasai materi korban. Modus perkenalannya melalui facebook. Tersangka mengedit gambar profil seolah-olah pelaku bekerja di pelayaran. Dan akhirnya bertemu di dunia maya dengan korban sebelum Lebaran kemarin. Dua bulan tersangka merayu dan juga meminta uang ke korban. Total hampir Rp 20 juta sudah ditransfer oleh korban. "Lalu korban meminta jaminan untuk dinikahi. Nah dari situ muncul niat pelaku untuk memancing korban bertemu kembali dengan membawa BPKB mobilnya. Nah saat bertemu itu korban dihabisi. Jadi memang sudah direncanakan, karena tersangka juga membeli golok dan plastik besar ukuran sampah. Niatnya dibunuh dan dimutilasi," terangnya, kemarin. Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, korban KW memang pergi pada hari Minggu (7/7) sejak pukul 8 pagi. Sementara keterangan pelaku, korban dibunuh sekitar pukul 16.00. "Keterangan tersangka dan keluarga korban sudah match. Makanya tim melakukan rekonstruksi untuk menggali keterangan lebih lanjut di TKP. Dan ternyata ada fakta baru terkait benda yang digunakan untuk membunuh dan lokasi pembunuhannya," ujarnya. "Jadi tersangka memang membunuh korban dengan memukul kepala dari belakang sebanyak tiga kali. Lalu tersangka menyeret korban ke kamar mandi, dan mengambil uang korban untuk membeli golok dan plastik. Di kamar mandi korban dipukul lagi sebanyak tiga kali karena masih bergerak. Hingga akhirnya tersangka memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian," imbuhnya. Tiga bagian potongan tersebut lalu dibawa ke daerah Banyumas. Lalu membuangnya ke dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama ditemukan barang bukti bagian tubuh kepala, tangan dan perlengkapan kosmetik. Sementara di lokasi kedua ada dua titik yang berisi potongan tubuh yang dibakar dengan ban. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 365, dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolres. Rencananya, Minggu (14/7) ini, Polres Banyumas juga akan mendatangkan keluarga korban ke Banyumas untuk serah terima jenazah.(bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: