Asyik ML, Pencuri Ditangkap Polisi

Asyik ML, Pencuri Ditangkap Polisi

INTEROGASI : Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Sudarsono (kiri) saat melakukan interogasi terhadap pelaku pencurian hp dan laptop spesialis kosan di ruang Reskrim Polsek Purwokerto Utara, kemarin.MIFTAHUL MUFID/RADAR BANYUMAS PURWOKERTO - Pelaku pencurian, Edo Yunanda (21) warga Arcawinangun, Purwokerto Timur, berhasil ditangkap polisi di sebuah hotel, Kamis (20/12) kemarin. Saat penangkapan ternyata pelaku tengah asyik bermain game Mobile Legend (ML). Naifnya, pelaku justru menggunakan hp curian untuk bermain game android tersebut. Sehingga dengan mudah dilacak. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Sudarsono SH MH mengatakan pelaku ditangkap hanya beberapa jam usai beraksi. Sebelumnya, Pelaku Edo mencuri di rumah kos Jalan Bougenville, Grendeng, Purwokerto Utara pada Kamis (20/12) pagi. Namun siang harinya, Edo berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Purwokerto Utara. Pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula saat korban Chanif, mahasiswa asal Jakarta, terbangun dari tidur karena ada bunyi HP. Korban tidak melihat laptop Asus putih miliknya di meja kamar, sehingga korban mencari laptop itu dengan bertanya ke sesama penghuni kos, namun tidak ada yang tahu. Dari situ akhirnya terungkap jika beberapa hp penghuni kos juga hilang. Total barang yang hilang yakni 3 hp dan satu laptop. Kejadian ini, langsung dilaporkan ke Polsek Purwokerto Utara. Usai menerima laporan, anggota Reskrim Polsek mendatangi lokasi kejadian dan menggali keterangan korban. Kebetulan, ada salah satu hp korban yang tidak diberi password. "Hp tersebut kemudian coba dilacak melalui akun gmail korban dan ternyata hp tersebut masih menyala. Terdeteksi posisi hp berada di Hotel Roda Mas. Anggota langsung menuju lokasi tersebut," jelas Kapolsek. "Saat petugas datang, tersangka sedang main game menggunakan hp hasil curian. Tersangka mengakui perbuatannya, dan petugas mendapati tiga hp serta satu laptop hasil kejahatan," tambah Sudarsono. Dalam proses pengembangan, pelaku mengakui pernah mencuri di Garut, Jawa Barat di tempat asalnya, juga di Cilacap. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian dan sarana, berupa motor Beat nopol R 5794 DR, serta enam unit hp curian berbagai merek. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian materi hingga jutaan rupiah. Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sebelum beraksi, tersangka Edo mengaku berkeliling terlebih dahulu mencari sasaran. Saat menemukan rumah kos yang sepi, pelaku masuk dan mnegambil barang berharga di dalam kamar yang tidak dikunci. "Kamar korban tidak dikunci, saya bisa masuk dengan mudah. Kalau dikunci, saya tidak jadi ngambil," ujar karyawan salah satu cafe ini. Edo juga mengaku, uang hasil penjualan barang curian, dia pakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Namun, ada juga yang dipakai sendiri. "Saya sendirian, memang selalu sendiri tidak ngajak teman," ujar jejaka yang baru lima tahun tinggal di Purwokerto bersama neneknya itu. (mif/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: