Niat Kredit HP, Malah Dicokok Polisi

Niat Kredit HP, Malah Dicokok Polisi

INTEROGASI : Tersangka (kiri) diinterogasi oleh anggota Polsek Sokaraja.Polsek Sokaraja Untuk Radarmas PURWOKERTO- Asep Cipto Nugroho (34) warga Karangpucung Purwokerto Selatan, tak pernah menyangka. Dia justru diringkus anggota Polsek Sokaraja saat mengajukan kredit HP di sebuah konter di Sokaraja Selasa (18/12) malam lalu.Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Sokaraja, AKP Kusnadi mengatakan, Selasa malam sekitar pukul 18.30, tersangka datang ke Master Smartphone. "Awalnya dia datang ke konter bermaksud kredit HP. Pengajuan itu langsung ditanggapi karyawan dengan menjelaskan prosedur yang harus dilalui," ujar dia.Penjelasan karyawan konter yang dinilai tak memuaskan, membuat tersangka geram, lantaran merasa dipersulit. "Untuk kredit HP, ada prosedur dan administrasi yang harus dipenuhi. Namun mungkin tersangka merasa dipersulit atau kurang puas," ungkap dia.Lantaran merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, tiba-tiba pelaku mengeluarkan tongkat hitam dari balik baju. Benda mirip tongkat itu dibuka dan pisau stainless dikeluarkan dari dalam tongkat. "Pisau dengan panjang sekitar 35 sentimeter itu, diarahkan ke karyawan konter bernama Dewi Sukma Arianti (30) warga Karangnanas, Sokaraja," jelas dia.Sambil mengarahkan pisau ke pelayan konter, tersangka mengeluarkan kata-kata ancaman. Mendapat ancaman tersebut, Dewi takut dan melapor ke Polsek melalui telepon. "Beruntung, ada konsumen lain datang ke konter sehingga pelaku memasukkan pisaunya ke balik kaos. Saat itulah korban melapor polisi melalui HP," ungkap dia.Tak lama berselang, anggota Polsek Sokaraja datang mengamankan tersangka. Dia pun digelandang ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pisau stainless sepanjang 35 centimeter. Juga, sepeda motor Vario nopol R 6948 FR sebagai sarana pelaku."Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," tandas Kapolsek. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: