Pengedar Narkoba Dicokok Polisi Saat Transaksi

Pengedar Narkoba Dicokok Polisi Saat Transaksi

PERIKSA-Petugas sedang memeriksa barang bukti pengungkapan narkoba (ist) PURWOKERTO – Tofa Hidayat (28), seorang pengedar obat terlarang (Narkoba) dicokok polisi saat sedang bertransaksi, Senin (16/7) lalu. Dia dibekuk Satres Narkoba Polres Banyumas, Bersama seorang pembeli di timur air mancur Berkoh Senin (16/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Resnakorba, AKP Endang Sri Wahyuni mengatakan, tersangka Tofa Hidayat (28) warga Berkoh, Purwokerto Selatan, ditangkap saat melayani pembeli. Dia kedapatan berstransaksi dengan Gogi Yosanta (35) warga Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan. "Gogi sedang membeli pil Tramadol kepada tersangka. Mengetahui ada transaksi, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan," katanya. Dikatakan, petugas langsung bergerak setelah ada informasi informasi dari masyarakat terkait transaksi tersebut. "Pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kemampuan anggota, pelaku berhasil diringkus," jelas dia. Saat digeledah, petugas menemukan 60 butir pil Tramadol 50 miligram di saku baju bagian kanan. Sedangkan di saku celana belakang, ditemukan uang tunai Rp 135 ribu hasil penjualan pil. "Selain itu, kami menyita barang bukti berupa HP Oppo di saku depan celana pelaku. Dan dari tangan pembeli, kami mengamankan 10 butir pil Tramadol yang baru dibeli dari tangan tersangka," ungkap Endang. Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: