Jaringan Penjual Togel Hongkong di Banyumas Terbongkar

Jaringan Penjual Togel Hongkong di Banyumas Terbongkar

INTEROGASI Empat tersangka kasus judi togel diinterogasi petugas Reskrim Polres Banyumas beberapa waktu lalu. (Reskrim Polres Banyumas untuk Radarmas) Empat Jadi Tersangka PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas berhasil mengungkap jaringan penjual togel Hongkong. Empat tersangka sekaligus dijebloskan ke sel tahanan Polres Banyumas. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasatreskrim AKP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, empat tersangka diamankan pada Rabu (4/7) silam oleh tim Resmob Polres Banyumas. Mereka diamankan saat berada di rumah saksi Harno di Desa Karangsoka, Kembaran. "Awal terungkapnya kasus ini adalah adanya informasi masyarakat yang kami terima hari itu sekira pukul 22.00. Disebutkan, pelaku kerap menawarkan dan menjual nomor togel di rumah Harno," kata dia. Laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan. Tim Resmob Polres Banyumas, langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. "Setelah diselidiki rupanya benar pelaku menjual nomor togel melalui SMS. Atas temuan dan fakta tersebut, pelaku Agus Riyanto (20) warga Karangsoka, Kembaran kami tangkap," jelas dia. Kepada petugas, Agus mengakui dirinya menjual togel dan bekerjasama dengan tiga pelaku lain. Berdasarkan keterangan Agus, polisi menangkap tiga pelaku lain yang berperan sebagai pengepul. "Tiga pelaku lainnya adalah Darsat (42) warga Kembaran, Wahyu Prasongko (21) warga Karangcegak, Sumbang dan Lusmanto (29) warga Dukuhwaluh, Kembaran. Mereka juga kami tangkap," sebut Bayu. Kasatreskrim mengungkapkan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, HP sarana menjual togel dan uang tunai hasil penjualan togel. "Ada empat HP berbagai merk yang kami sita sebagai barang bukti dan uang tunai total Rp 784.500 hasil penjualan togel," ungkap dia. Para pelaku, menjual togel dengan modus penjualan melalui SMS kepada para pembeli. Setelah angka pemasangan dikirim, pengepul mengambil uang taruhan ke tangan pemasang. "Uang dari tangan pemasang, disetorkan pengepul ke atasnya lagi. Pengepul mendapat prosentasi dari hasil penjualan nomor togel hari itu juga, sebagai bentuk komisi atau bayaran," tegas dia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Banyumas. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun. "Para tersangka, diancam dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP," imbuh Kasatreskrim. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: