Gara-gara Melakukan Hal Ini, Seorang Pemuda Harus Habiskan Lebaran di Tahanan

Gara-gara Melakukan Hal Ini, Seorang Pemuda Harus Habiskan Lebaran di Tahanan

PURWOKERTO - Teguh Priyanto (20) warga Karangnanas, Sokaraja harus rela melepas kebahagiaannya berkumpul bersama keluarga di bulan Ramadan ini. Bahkan, dia pun terpaksa harus menjalani Lebaran tahun ini di tahanan. Bukan tanpa alasan. Dia kepergok mencuri aki truk milik Priyo Harsono warga Tambaksogra, Sumbang. Aksi Teguh diketahui istri korban Minggu (20/5) dinihari sekira pukul 02.15. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Sumbang AKP Susanto mengatakan, mulanya pelaku datang bersama tiga temannya. Mereka mengendarai sepeda motor berboncengan. "Setelah berkeliling mencari sasaran, pelaku berhenti di depan rumah korban. Di halaman rumah korban, ada sebuah truk yang diparkir," kata dia. INTEROGASI : Tersangka diinterogasi oleh petugas Polsek Sumbang usai diamankan kemarin. (Polsek SUMBANG Untuk Radarmas) Merasa situasi aman, pelaku turun dari sepeda motor bersama salah seorang rekannya. Sementara, rekan lainnya mengawasi keadaan dan siaga di sepeda motor. "Pelaku beraksi dengan membawa obeng atau kunci pas. Kunci tersebut, digunakan untuk melepas aki dari tempatnya," jelas dia. Saat berusaha melepas aki, istri korban mendengar suara mencurigakan. Dia pun mengecek ke halaman rumah dan mendapati orang tidak dikenal sedang melepas aki truk. "Istri korban langsung berteriak maling, suami korban yang mendengar teriakan itu langsung kelur rumah. Warga lain, juga langsung keluar rumah," ungkap Kapolsek. Mendengar teriakan maling, pelaku berusah melarikan diri. Pelaku berlari ke arah temanny yang menunggu di sepeda motor. "Pelaku lansung dikejar oleh korban dan warga lainnya. Satu pelaku berhasil diamankan, namun pelaku lain berhasil melarikan diri," tegas dia. Setelah diamankan warga, pelaku diserahkan ke Polsek Sumbang untuk proses lebih lanjut. Pelaku Teguh pun ditahan berikut barang bukti. "Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugin Rp 1,3 juta," sebut Kapolsek. Kepada Radarmas Teguh mengaku, aksi itu merupakn ide dari temannya bernama Wahyu. Sebelum beraksi, Teguh dan tiga orang lainnya terlebih dahulu menggelar pesta miras di dekat Kopkun Grendeng. "Setelah mimum tuak dicampur obat batuk cair, Bayu mengajak mencuri aki. Dia sudah sering mencuri aki, biasanya hasil curian dijual kiloan ke tukang loak," ujar dia. Pencurian ini, bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Teguh mengaku pernah mencuri burung di Desa Karangrau, Sokaraja dan mencuri sebuh kompresor. "Tapi setelah sepakat damai dengan pemilik, saya dilepaskan lagi," tandas pri yang mengaku bekerja sebagai pengamen ini. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: