Pembobol Kos Mahasiswa Spesialis Handphone dan Laptop Berhasil Dibekuk

Pembobol Kos Mahasiswa Spesialis Handphone dan Laptop Berhasil Dibekuk

KEMBARAN - Seorang pria berinisal BK (28) warga Kecamatan Kesugihan, Cilacap harus berurusan dengan polisi. Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan sejumlah aksi pencurian laptop di beberapa tempat kos di wilayah Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed), Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), dan Stikes Harapan Bangsa. Kapolres Banyumas melalui Kapolsek Kembaran, AKP Sumpening mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Anggi Puspitasari (20) seorang mahasiswi Stikes Harapan Bangsa yang kehilangan laptop di tempat kosnya di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Jumat (15/7) lalu. Saat itu Anggi meninggalkan tempat kosnya sekitar pukul 08.00 untuk kuliah. amun sekembalinya dari kampus sekitar pukul 11.00, kamarnya sudah berantakan dan dua laptop sudah hilang. Kamar teman kos lainnya juga kehilangan handphone dan laptop. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polsek Kembaran. Polisi yang mendapatkan laporan korban segera melakukan penyelidikan. "Penyelidikan kami awali dari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kos. Setelah itu kami membuka jual beli laptop online di sosial media. Dsitu kami mendapatkan penjual yang diduga tersangka, lalu kami janjian ketemuan di depan Pasar Sokaraja, Sabtu (16/7) sore harinya," kata Kapolsek. Pembobol-handphone-laptop-Kos-mahasiswa Setelah bertemu, tersangka lalu diringkus dan polisi menyita barang bukti laptop hasil kejahatannya. "Awalnya mengelak namun ciri-ciri laptop tersebut persis milik korban dan akhirnya terangka sudah tak dapat mengelak lagi," ungkapnya. Di depan penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sekitar 15 kali di wilayah kampus-kampus besar di Banyumas. "Modusnya tersangka pura-pura mengetuk pintu jika ada yang keluar berpura-pura mencari kamar atau teman kosnya. Namun jika kosong, tersangka langsung masuk dan mencongkel pintu kamar dengan obeng," jelas Kapolsek. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. "Sementara kami masih lakukan pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: