Residivis Ditangkap Setelah Bobol Sekolah di Sumampir, Purwokerto Utara

Residivis Ditangkap Setelah Bobol Sekolah di Sumampir, Purwokerto Utara

PURWOKERTO-Seorang pria berinisial Rud (37) warga Desa Ledug Kecamatan Kembaran, ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara, Senin (11/7) lalu. Tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama ini kembali ditangkap setelah melakukan pencurian di Sekolah Rakyat Bhineka Ceria di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Senin (4/7) lalu. ilustrasi-residivis-ditangkap-mencuri-sekolah-purwokerto Sayangnya, dua pelaku lain yang melakukan aksi bersamanya berhasil melarikan diri. Kanitreskrim Polsek Purwokerto Utara, AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan karyawan Hendrikus Setya Adi (26) yang melaporkan sekolahnya mengalami pencurian. Peristiwa berawal saat dirinya tidur di lantai atas sekolah tersebut pada pagi harinya. Sekitar pukul 12.00, Hendrikus turun dan mendapati pintu samping sekolah sudah dalam keadaan terbuka. Merasa ada yang tidak beres, dia segera masuk ke ruang perpustakaan. Sampai di perpustakaan, dia mendapati tiga unit laptop serta sebuah handphone sudah raib dari tempatnya. Dia berusaha mencari di sekitar lingkungan sekolah, namun tak kunjung ditemukan. Curiga telah terjadi pencurian,dia lalu melaporkannya ke Polsek Purwokerto Utara. Polisi segera mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. "Dari keterangan salah seorang saksi yang berada lokasi, ada seorang ibu yang mengaku melihat tiga orang lelaki tak dikenal. Namun saat ibu itu menanyakan ketiga lelaki itu, para pelaku menjawab sudah biasa ke sekolah ini," jelas Sapto. Dari keterangan saksi tersebut, polisi mendapatkan identitas kendaraan yang digunakan pelaku. "Setelah dilakukan penyelidikan, kami melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang disebutkan saksi pada saat penyelidikan awal. Pemilik sempat kami tanyai dan ternyata saat kejadian itu sepeda motor dipinjam temannya," ungkap Sapto. Senin malam lalu, polisi lalu menuju tempat kos tersangka yang berada di Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan. Mengetahui tersangka ada di dalam rumah kos, polisi segera meringkusnya. Namun dua pelaku lainnya kabur. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti laptop dan handphone curiannya yang belum sempat terjual. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan setelah sebelumnya mengawasi tempat tersebut. Saat karyawan sekolah lengah tidak mengunci pintu, tersangka dan dua kawannya yang masih buron ini nekat masuk setelah sebelumnya mengelabui saksi. "Satu orang di atas, saya dan teman saya satunya di bawah mengambil barang-barang," ujar tersangka saat diminta keterangan polisi. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Purwokerto Utara. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Sapto. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: