Dibawa Kabur, Bocah SMP "Digagahi"

Dibawa Kabur, Bocah SMP

Perkenalan di Pentas Kuda lumping Berujung Duka PATIKRAJA-Kasus pencabulan yang dialami anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini nasib malang dialami Kembang (bukan nama sebenarnya). Gadis berusia 14 tahun warga Kecamatan Patikraja ini, harus menangung aib akibat aksi bejat seorang pria yang belum lama dikenalnya. Bocah kelas 3 SMP ini dibawa kabur Ryt (25) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Patikraja yang belum lama dikenalnya. Malangnya, selama dibawa kabur Ryt selama seminggu, korban digagahi  berulang kali. Kapolsek Patikraja, AKP Yuliono kepada Radarmas, Rabu (20/1) kemarin mengatakan, peristiwa yang dialmi korban berawal dari perkenalannya dengan Ryt dalam sebuah pentas kuda lumping di Desa Karangendep, Kecamatan Patikraja awal Desembar 2015 lalu. Dari perkenalan singkat tersebut, Ryt yang dalam proses perceraian dengan istrinya,  memacari korban. "Awalnya mereka kenal saat nonton kuda lumping. Mereka bertuka nomor handphone, selanjutnya mereka pacaran," jelasnya. Saat menjalin kasih tersebut, Ryt baru mengakui jika dirinya sudah memiliki anak dan istri. Minggu (27/12) lalu, korban diajak Ryt ke tempat tinggalnya yang dalam keadaan sepi. Di rumahnya, korban disetubi dengan iming-iming akan dinikahinya. "Ryt baru mengaku jika dirinya sudah punya istri yang sekarang berada di Bandung, namun dalam proses cerai," ungkap Kapolsek. Perbuatan biadab tersangka yang bekerja sebagai buruh ini tak hanya dilakukannya sekalia, melainkan hingga tujuh kali. Seminggu kemudian, korban diantarkan kembali pulang oleh tersangka ke rumahnya. Namun perilaku yang menjadi murung membua kecurigaan keluarganya setelah anaknya menghilang selama seminggu. "Orang tua korban terus mendesak korban untuk mengaku siapa yang membawa kabur dirinya dan apa yang dilakukan tersangka terhadapnya," kata Kapolsek. Karena terus didesak, korban akhirnya mengakui jika dirinya dibawa kabur Ryt ke rumahnya dan diperlakukan tidak senonoh. Bak tersambar petir, orang tua korban segera melaporkannya ke Polsek Patikraja. Polisi yang mendapat laporan keluarga korban segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya di rumahnya Minggu lalu. Korban  langsung divisum. Hasilnya, ditemukan kerusakan pada alat vital korban yang diduga dari perbuatan tersangka. "Tersangka sudah kami tahan. tersangka dijerat Pasal  332 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) jo psl 82 UURI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: