Petugas Curug Gadungan Divonis Tujuh Bulan
[caption id="attachment_95845" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO-Berkedok sebagai penjaga Curug Cipendok, Andi Wijaya (25) warga Desa Sambirata, Kecamatan Cilongok dan Suseno (22) warga Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, berhasil memeras pengunjung curug. Keduanya akhirnya divonis tujuh bulan lima belas hari penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, baru-baru ini. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Purwanto SH ini, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang penggelapan. Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afri Erawati yang dalam sidang tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun menyatakan menerima. Kedua terdakwa juga menerima putusan hakim. Terdakwa melakukan aksinya Minggu (9/8) lalu. Saat itu sekitar pukul 11.00, terdakwa Andi dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo berpelat nomor R 3145 KT mendatangi rumah terdakwa Suseno. Sampai di rumah Suseno, Andi mengajaknya untuk mencari uang di Curug Cipendok yang terletak di Desa Sambirata, Kecamatan Cilongok. Keduanya lalu bersepakat untuk melancarkan aksinya saat itu juga. Dengan berboncengan, keduanya sampai di lokasi sekitar pukul 12.00. Awalnya mereka hanya duduk-duduk di sekitar Curug Cipendok. Namun saat melihat korban dua warga Kecamatan Gumelar Erika dan Gunawan yang sedang memadu kasih, timbul niat jahat kedua terdakwa. Mereka lalu menghampiri keduanya dengan mengaku sebagai petugas jaga Curug Cipendok. "Kamu tahu tidak, di sini ngga boleh pacaran," kata hakim menirukan ucapan terdakwa saat itu. Sementara terdakwa Suseno memintai KTP keduanya. Tak hanya KTP yang diminta, handphone korbanpun diminta dengan alasan akan dicek di pos parkir. Korban yang ketakutan pun ahirnya menurut saja dengan permintaan terdakwa. Usai merampas handphone korban, keduanya lalu pergi meninggalkan korban. Setelah beberapa meter, terdakwa membuang KTP kedua korban dan kabur dengan membawa handphone hasil rampasannya. Mereka lalu menjual handphone rampasannya ke seorang penjual handphone di konter hape setempat dengan harga Rp 400 ribu. Aksinya dilaporkan ke polisi oleh korban. Sabtu (15/8), kedua terdakwa yang sedangberkumpul di rumah terdakwa Andi ditelepon oleh seseorang untuk bertemu di Lapangan Sambirata. Keduanya akhinya mendatangi lapangan tersebut. Di sana ternyata sudah ada polisi dan langsung menagkap Suseno. Melihat rekannya tertangkap polisi, terdakwa Andi kabur melarikan diri. Namun pada Jumat (21/8) terdakwa Andi menyerahkan diri. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: