Mantan Sekdes Bagung Prembun Ajukan Praperadilan, Kejaksaan Optimis Praperadilan Akan Ditolak
PINDAH: Pemindahan tahanan dari Rutan Kebumen ke Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. ISTIMEWA KEBUMEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen optimis permohonan praperadilan terdakwa AP akan ditolak. Ini karena kewenangan penyidikan oleh kejaksaan adalah konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Terdakwa AP yang merupakan mantan Sekretaris Desa Bagung Prembun, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kebumen. Terdakwa berpendapat, Kejaksaan Negeri Kebumen tidak mempunyai wewenang penyidikan atas kasus tersebut. Kepala Kejaksaan (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH menjelaskan, praperadilan yang diajukan merupakan hak terdakwa. Pihaknya selaku penyidik dan Penuntut Umum menghormati hak hak tersebut. Namun, dia optimis permohonan praperadilan akan ditolak. Karena kewenangan Penyidikan oleh Kejaksaan adalah konstitusional. “Fungsi pra penuntutan juga baru bisa dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Kebumen menerima SPDP dari Jaksa Penyidik,” tuturnya. https://radarbanyumas.co.id/mantan-sekdes-bagung-dipindah-ke-lapas-semarang/ Disampaikan, terdakwa AP dan TA yang merupakan mantan Kades Bagung juga segera menjalani persidangan. Terkait perkara dugaan Penyimpangan dan atau penyalahgunaan program pemberian bantuan pemugaran rumah bagi rumah tangga miskin di Desa Bagung Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017. “Kedua terdakwa juga sudah dipindahkan dari Rutan Kebumen ke Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang,” katanya. Pemindahan tahanan tersebut, lanjutnya, merupakan perintah Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Ini dalam perkara Nomor Registrasi 90 dan 91/Pid.Sus-TPK/2021/PN SMG tanggal 7 Desember 2021. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: