Kemelut, KONI Kebumen Akan Gugat Sekda, Ini Sebabnya

Kemelut, KONI Kebumen Akan Gugat Sekda, Ini Sebabnya

HD Sriyanto, Ketua KONI Kebumen KEBUMEN - Kemelut KONI yang diminta angkat kaki dari Stadion Candradimuka Kebumen, akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, KONI Kebumen akan melayangkan gugatan kepada Sekda Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono dan Pejabat Disporawisata berinisial EN. Atas kemelut tersebut, KONI akan segera angkat kaki dari Stadion Candradimuka Kebumen. KONI akan ngontrak sebuah tempat untuk dijadikan kantor sekretariat. Gugatan akan dilakukan dalam bentuk Pidana, Perdata maupun ke PTUN. Hal ini ditegaskan Ketua KONI Kebumen HD Sriyanto. Pihaknya yang juga merupakan pengacara senior di Kebumen, dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dengan persoalan tersebut. “Secepatnya saya akan menempuh jalur hukum,” tuturnya, Rabu (29/9). Disampaikan, Kantor Sektretariat KONI Kebumen di Stadion Candradimuka telah didatangi Kepala Disporawisata beserta jajarannya. Dengan membawa pihak yang akan mengerjakan proyek pembangunan stadion. Adapun pembangunan akan dimulai pada 1 Oktober 2021. Ini sesuai dengan SPKnya. https://radarbanyumas.co.id/persiapan-dulongmas-bupati-buka-kejuaraan-renang/ “Disampaikanya jika pembangunan stadion hanya akan memakan waktu dua minggu saja,” jelasnya didampingi Wakil Ketua KONI Kebumen Priyambodo. Dalam pertemuan itu, HD Sriyanto menanyakan di masa pembangunan KONI menggeser Kantor Sekretariatnya di ruang rapat. Setelah pembangunan selesai, baru kemudian menyesuaikan dengan bangunan yang baru. “Tadinya Kepala Disporawisata memperbolehkan, tapi salah satu pegawai berinisial EN mengatakan, setelah pembangunan stadion akan digunakan dan difungsikan sebagaimana mestinya,” katanya. Kata-kata tersebut sangat menyinggung HD Sriyanto. Terlebih sudah menjadi kewajiban bagi Pemkab Kebumen untuk memfasilitasi KONI. Maka persoalan ini akan diselesaikan secara hukum. Sebab, apa yang dilaksanakan oleh Sekda Kebumen telah melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16, 17 dan 18 tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan. “Dispora mendatangi KONI dengan membawa orang diluar kepentingan antara KONI dan Pemkab. Yakni seorang yang mungkin akan mengerjakan proyek pembangunan stadion. Ini jelas menyinggung kami. Seakan segera menyuruh kami pergi, sebab pembangunan dimulai pada 1 Oktober mendatang,” tegasnya. Terkait Sekda Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono, HD Sriyanto menjelaskan, permintaan untuk angkat kaki dari Stadion Kebumen awalnya berdasarkan pada surat dari Sekretaris Daerah. Surat tertanggal 21 Juli 2021 dengan Nomor 426/1388.4 itu, Perihal Perawatan/Pemeliharaan Stadion Chandradimuka Kebumen. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: