Sindikat Pelaku Curanmor Dibekuk, Ketahuan Gegara Jual Pretelan Via Medsos

Sindikat Pelaku Curanmor Dibekuk, Ketahuan Gegara Jual Pretelan Via Medsos

TUNJUKKAN : Polisi menunjukkan barang bukti yang didapat dari tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, Jumat (24/6). (DARNO/RADARMAS) RADARBANYUMAS, BANJARNEGARA - Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor tertangkap, lantaran menjual pretelan komponen sepeda motor melalui media sosial. Korban curiga ada penawaran tangki yang identik dengan tangki sepeda motornya yang hilang. Penawaran melalui media sosial, menjadi petunjuk polisi dalam mengungkap kasus ini. Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini yaitu AC (22) laki-laki warga Kutabanjarnegara, MF (20) asal Kecamatan Sigaluh, TP (20) asal Kecamatan Sigaluh, dan NA (20) seorang perempuan asal Kecamatan Bawang. Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (8/5) sekira pukul 20.00 WIB. Sepulang kerja, korban membeli makanan kemudian pulang ke rumah kos di RT 04 RW 01 Kelurahan Kalibenda Kecamatan Sigaluh. Sesampainya di rumah kos, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda CB 150 R dengan mengambil kuncinya tanpa dikunci stang didepan rumah kos yang ditempatinya. Karena kondisinya capek, korban masuk ke kamar dan tidur. Keesokan paginya, korban bangun. Namun mendapati sepeda motornya sudah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara. "Pelaku kemungkinan sudah mengamati lokasi kejadian. Ketika situasi sudah sepi, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut. Kerugian material dalam pencurian ini ditaksir sebesar Rp 14 juta," terangnya. https://radarbanyumas.co.id/beredar-rekaman-di-wa-komplotan-pencuri-sepeda-motor-dari-lampung-di-sokaraja-kidul-ini-penjelasan-polisi/ Dijelaskan, pada Selasa (24/5) sekira pukul 16:00 WIB, Tim Resmob Polres Banjarnegara mendapat informasi dari korban bahwa terdapat salah satu akun Facebook yang memposting tangki sepeda motor CB 150 R yang identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang. TUNJUKKAN : Polisi menunjukkan barang bukti yang didapat dari tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, Jumat (24/6). (DARNO/RADARMAS) Dari penawaran ini, petugas mengajak untuk bertransaksi melalui akun tersebut. Setelah itu, Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan transaksi pembelian tangki, dan bertemu di depan SPBU Mandiraja. Pada saat melakukan transaksi, petugas melakukan interogasi kepada orang menjual tangki yaitu AC dan TP. Kepada polisi, AC ini mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. "Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan pencurian di tiga TKP" ucapnya. Lebih lanjut dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 3 KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP. "Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: