Berkas Kasus FS, Tersangka Pengemas Minyak Curah Jadi Kemasan di Banjarnegara Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Kasus FS, Tersangka Pengemas Minyak Curah Jadi Kemasan di Banjarnegara Dilimpahkan ke Pengadilan

PELIMPAHAN : Penyerahan berkas perkara minyak goreng curah ke Pengadilan Negeri Banjarnegara, Senin (20/6). KEJAKSAAN NEGERI BANJARNEGARA UNTUK RADARMAS BANJARNEGARA - Berkas kasus minyak goreng (migor) curah yang dikemas menggunakan kemasan premium dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara, Senin (20/6). "Untuk perkara minyak goreng curah yang dilabeli merk tanpa izin hari ini (Senin) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua, SH., MH. Berkas perkara ini diterima oleh Kejaksaan dari Satreskrim Polres Banjarnegara (tahap II) pada 9 Juni lalu. "Hari ini Jaksanya limpah ke Pengadilan Negeri," terangnya. Perkara ini terjadi saat masyarakat kesulitan mendapatkan migor karena harganya yang mahal dan stok terbatas. Di tengah kondisi tersebut, tersangka FS (31 tahun) mengemas migor curah dan dijual dengan harga lebih tinggi. Dijelaskan, pelaku melakukan pengemasan migor sawit dengan menggunakan botol plastik kemasan dan kemudian diberi label merk Kelapa Mas dan merk Dua Udang. https://radarbanyumas.co.id/kasus-18-pedagang-migor-tertipu-di-banjarnegara-murah-dan-awalnya-lancar-ramai-pesanan-malah-penipuan/ Keuntungan yang didapatkan per botol sebesar Rp. 1.300 dan jika dihitung per karton yang berisi 10 migor kemasan, tersangka diuntungkan uang sebesar Rp. 13 ribu. Dijelaskan, atas perbuatannya FS diancam pidana penjara selama 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau ancaman pidana penjara selama 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: