Tukang Pijit Cabuli Anak Tiri
Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa saat konferensi pers, Rabu (30/1) BANJARNEGARA - Seorang tukang pijit FH menggagahi anak tirinya tiga kali. Pelaku baru berhenti pada saat akan melakukan persetubuhan yang ke empat kalinya karena ketahuan istrinya yang juga ibu kandung korban. Peristiwa pertama terjadi Juni 2018 lalu pukul 02.00 dini hari. Pertama tersangka mengancam agar anak tirinya mau melayani nafsu bejatnya. Karena menolak, kemudian menggunakan bujuk rayu dan iming-iming. "Semuanya terjadi di rumah korban yang juga menjadi rumah tersangka di Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja," jelasnya Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa saat konferensi pers, Rabu (30/1). Dia mengatakan korban awalnya dipaksa. Karena tidak mau, korban dibujuk rayu. "Korban dijanjikan akan dibelikan handphone dan uang," ungkapnya. Tersangka sendiri sudah delapan tahun menikah dengan ibu korban delapan tahun lalu. Atau ketika korban masih berusia enam tahun. "Peristiwa ini diketahui oleh ibu korban karena tersangka menciumi anaknya ada jam dua malam. Sehingga ibu korban langsung teriak-teriak," jelasnya. Akibat peristiwa ini, korban menjadi trauma. Meskipun demikian, korban yang duduk di bangku kelas II SMP ini masih berangkat sekolah. Namun dengan pendampingan petugas terkait. Kapolres mengatakan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman diatas lima tahun. sebab melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) serta UU Nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara FH mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia mengatakan peristiwa ini dilakukannya pada malam hari saat istrinya sedang terlelap tidur. "Sebelumnya anak meminta handphone android. Tapi kemudian saya khilaf," lanjutnya. (drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: