Puluhan K2 Tak Bisa Daftar CPNS
Audiensi Pegawai K-2 menuntut dihapusnya peraturan ganda penerimaan CPNS berlangsung secara tertutup, Selasa (9/10) di Kantor BKD Banjarnegara. HERU/RADARMAS BANJARNEGARA - Ratusan pegawai golongan K-2 mengancam kepada Pemkab Banjarnegara akan melakukan aksi mogok kerja. Ancaman ini menyusul adanya puluhan anggotanya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah beberapa hari ini dibuka pendaftaranya. Rencana aksi mogok kerja tersebut disampaikan oleh perwakilan kelompok K-2 yang melakukan audiensi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjarnegara, Selasa (9/10) kemarin. "Kami tidak bisa mendaftar PNS jalur K-2 karena peraturan ganda yang pemerintah keluarkan," kata Dewi Purwanti, salah satu pegawai K-2 yang mengikuti audiensi tersebut. Purwanti menilai Pemerintah plin-plan dalam membatasi persyaratan tahun kelulusan sarjana K-2 yang hendak melamar CPNS. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36, katanya, disebutkan bahwa K-2 lulusan tahun 2013 dapat mendaftarkan diri sebagai CPNS melalui jalur khusus K-2. Baca Guru Honorer Banjarnegara Tuntut Statusnya Diakui Namun, peraturan tersebut ditentang sendiri oleh Surat Edatan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengatur batasan golongan K-2 yang boleh mendaftar CPNS adalah bagi mereka yang dinyatakan lulus sarjana maksimal pada tahun 2012. "Padahal surat edaran ini kan peraturan dibawah Permenpan RB," katanya. Dikatakan Purwanti, dengan adanya surat edaran tersebut, dirinya juga ikut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS melalui jalur khusus K-2. Padahal, kata Purwanti, Ia sudah memenuhi syarat dan ketentuan lain yang diatur pemerintah. "Jelas kami kecewa dengan aturan yang bertabrakan ini," tuturnya. Hal senada juga dikatakan Yuni Mahwati, Guru SD Negeri 1 Blambangan golongan K-2 yang mengatakan tidak dapat mencetak kartu ujian pendaftaran CPNS karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Saya lulus sarjana tahun 2013 sehingga tidak memenuhi syarat sesuai surat edaran BKN," katanya. Oleh karena itu, Yuni dan puluhan pegawai K-2 lainya melakukan audiensi kepada BKD Banjarnegara supaya Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dapat membantu menyuarakan aspirasinya kepada Pemerintah Pusat khususnya BKN. Apalagi, ditegaskanya, pendaftaran CPNS akan segera berakhir pada tanggal 15 Oktober. Yuni mengungkapkan, 36 tenaga K-2 dinyatakan tidak lolos akibat peraturan ganda tersebut. Padahal, sebelumnya sebanyak 112 orang telah dinyatakan lolos. "Sekarang tinggal 76, lebih kecil dari formasinya sebanyak 86 lowongan. Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi ya kami mogok kerja semuanya ratusan orang," tandasnya. Mewakili pihak BKD Banjarnegara, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Anton Risdiyanto mengatakan Pemkab Banjarnegara akan segera mengirimkan surat kepada Kemenpan RB dan BKN untuk meminta petunjuk. "Kami juga akan mengajukan agar pegawai K-2 yang lulus 2013 untuk tetap dapat mengikuti seleksi CPNS tahun ini," ujarnya.(her)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: