Dianggap Terlalu Ringan, Perda Miras Akan Dibahas Juni
BANJARNEGARA - Maraknya peredaran minuman keras disinyalir karena sanksi yang terlalu ringan. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2008, produsen, penjual, pengedar dan pengonsumsi minuman keras diancam sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau maksimal denda Rp 50 juta. Namun di persidangan, vonis yang dijatuhkan terlalu ringan. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan sanksi yang terlalu ringan dinilai kurang memberikan efek jera. "Akan kami pertegas sanksinya dengan membuat (merevisi) Perda," kata dia. DIMUSNAHKAN : Bupati Banjarnegara saat memusnahkan tuak dala operasi penggrebekan minuman keras di belakang masjid Al Fitroh sebelah utara Pasar Induk Banjarnegara, Kamis (175). (DARNORADARMAS) Menurut Bupati, dalam Raperda yang belum disahkan ada ketentuan sanksi minimal. Kurungan minimal tiga bulan maksimal enam bulan. Sedangkan dendanya minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 50 juta. "Nanti hakim yang memutuskan," paparnya. Meskipun demikian, sebelum disahkan Raperda itu harus dibahas terlebih dahulu dengan legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Banjarnegara Djarkasi mendukung penambahan sanksi. Namun pembahasannya dengan dewan paling cepat Juni mendatang. "Sebab sampai saat ini draftnya belum sampai ke dewan. Nanti kalau sudah akan dibahas bersama. Biasanya dibentuk Pansus dulu," terangnya. Setelah itu dikonsultasikan dengan gubernur sebelum disahkan. "Kami mendukung. Semoga Juni mulai dibahas dan Agustus sudah disahkan," ungkapnya. Kalaupun tidak, ditargetkan bisa selesai tahun ini. (drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: