Kurban Sapi Produktif Terancam Didenda

Kurban Sapi Produktif Terancam Didenda

BANJARNEGARA – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1437 H, warga Banjarnegara tidak bisa sembarangan memotong sapi untuk ibadah kurban. Sebab, Pemkab Banjarnegara melarang memotong sapi betina yang masih produktif. HARI RAYA KURBAN Pemkab Banjarnegara melarang warga memotong sapi betina yang masih produktif untuk hari raya Idul Adha Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banjarnegara, Siti Maechasoh menjelaskan, pelarangan ini dimaksudkan untuk menjaga populasi hewan tersebut. Sebabmemotong sapi betina yang masih usia produktif, berpotensi menurunkan produksi ternak. “Saat ini kami gencar mensosialisasikan dan melarang warga memotong sapi betina yang masih produktif,” ujarnya, Jumat (2/9). Untuk pelarangan ini, pihaknya telah berkali- kali menyampaikan kepada masing-masing penyuluh peternakan dan mantri hewan. Para penyuluh ini diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait kebijakan melarang memotong sapi betina produktif. “Dasar hukum tentang larangan memotong sapi betina produktif ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelas dia. Dia menegaskan, warga yang kedapatan memotong sapi betina yang masih produktif dapat dikenai sanksi berupa denda. Dia menambahkan, sapi betina yang masih produktif adalah yang belum berumur 8 tahun atau belum beranak lebih dari lima kali. “Biasanya sapi yang sudah berumur delapan tahun sudah tidak produktif lagi baru boleh dipotong. Itupun harus dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah dokter hewan,” tegasnya. Menjelang Hari Raya Idul Adha 12 September mendatang, harga sapi dan kambing kurban mulai merangkak naik. Kenaikan harga ini berkisar 10 hingga 20 persen dari harga sebelumnya. “Kenaikan harga ini terjadi di semua jenis kambing dan sapi. Karena minat untuk hewan kurban memang meningkat jelang hari raya idul adha,” ujarRahmat Sugiarto, salah seorang pedagang kambing dan sapi. Menurutnya, puncak kenaikan harga akan terjadi seminggu sebelum hari raya Idul Adha. Sebab, biasanya pembeli hewan kurban enggan memelihara terlalu lama, karena harus member makan kambing atau sapi. “H-6 Idul Adha biasanya puncak harga hewan kurban,” tambah dia. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: