Rokok Ilegal Kembali Ditemukan di Banjarnegara

Rokok Ilegal Kembali Ditemukan di Banjarnegara

Rokok Ilegal Kembali Ditemukan di Banjarnegara BANJARNEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menemukan sejumlah rokok illegal yang ada di Banjarnegara. Tidak hanya rokok, nantinya Satpol PP akan menyasar penjualan minuman keras tidak berijin. Kasi Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Banjarnegara, Suroso menyebutkan, dalam operasi gabungan dengan bea cukai Purwokerto, pihaknya kembali menemukan tujug bungkus rokok bodong di Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja. Ketujuh bungkus tersebut dari dua merk. “Kami menemukan dari satu penjual,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/6). Dia mengatakan, selain membahayakan konsumen, rokok illegal tersebut juga merugikan negara karena tidak menyumbang pajak. Modus pelanggaran cukai hasil tembakau yang banyak beredar di masyarakat antara lain memproduksi rokok tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), mengedarkan/ menjualrokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas pakai, dan dilekati pita cukai bukan hak misalkan milik pabrik lain. Selain itu, kemasan rokok yang dilekati pita cukai palsu, tidak melakukan pencatatan/ pembukuan pada buku yang diwajibkan atau tidak melaporkan hasil produksinya. Pengangkutan hasil tembakau yang belum dilunasi cukainya tidak dilindungi dengan dokumen cukai yang diwajibkan juga dinyatakan ilegal. “Sebenarnya kami mengincar produsen atau dsitributornya. Tetapi sementara baru penjualnya yang rata-rata justru tidak tahu-menahu,” kata dia. Dia menjelaskan, para pelanggar seperti tersebut diatas bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun dan pidana denda paling sedikit sepuluh kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan pasal 55. ”Jadi bagi para penjual eceran mulai sekarang diharapkan tidak lagi menerima rokok-rokok yang tidak berbea,” katanya. Namun demikian, nantinya, Satpol PP berencana akan menggelar operasi dengan menyasar miras-miras illegal. Jika selama ini hanya diancam dengan tipiring, namun nanti bisa lebih berat, yakni dengan menggunakan undang-undang bea cukai. “Dalam waktu dekat, kami juga akan menyasar miras illegal. Ancamannya akan lebih berat kalau dilihat sisi ilegalnya,” tambahnya. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: