KPU Banjarnegara Rekrut Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara

KPU Banjarnegara Rekrut Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara

TAHAPAN PILKADA: KPU Banjarnegara saat rapat koordinasi dengan SKPD serta camat-camat di Banjarnegara, kemarin. BANJARNEGARA – Tahapan pemilihan kepala daerah(Pilkada) Banjarnegara 2017 mendatang terus dilakukan. Namun, ada yang berbeda, yakni dalam rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yakni tidak boleh yang sudah pernah menjadi anggota PPK/PPS dua periode. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara Gugus Risdaryanto mengatakan untuk tahapan selanjutnya yakni rekrutmen PPK dan PPS yang dimulai 21 Juni mendatang. Hanya saja, ada peraturan baru dari KPU mengenai hal ini, yakni mensyaratkan tidak boleh yang sudah dua kali periode. ”Ada dari KPU mesyaratkan untuk jadi PPK dan PPS tidak boleh sudah dua kali periode. Periode 2005-2009 dan 2010-2014, kalau sudah dua kali di periode itu sudah tidak bisa lagi. Namun, meski dalam satu periode tersebut ada pelaksanaan dua kali pemilihan seperti Pilgub dan Pileg tetap dihitung satu periode,” jelasnya, saat rapat koordinasi dengan SKPD beserta camat-camat, di kantor KPU, Kamis (2/6). Selain itu, syarat utama lainnya untuk PPK dan PPS adalah minimal lulusan SMA sederajat serta usia minimal 25 tahun. Nantinya waktu perekrutan akan dilakukan satu bulan, yakni mulai 21 Juni hingga 20 Juli mendatang. “Untuk formulir bisa didapatkan dikantor Kecamatan atau di web KPU Banjarnegara. Kemudian mulai tanggal 21 Juni langsung diserahkan ke kantor KPU,” terangnya. Komisioner KPU Banjarnegara Divisi Hukum, Kampanye dan Pengawasan Rahadian Hari menambahkan, agar pihak kecamatan membantu mensosialisasikan hal tersebut kepada warganya. Selain itu juga untuk menyediakan sekretariatan bagi PPK. “Selain kantor sekretariatan pihak kecamatan juga menyiapkan dua PNS untuk membantu tugas-tugas PPK dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada,” kata dia Untuk PPK dibutuhkan 100 orang di mana masing-masing kecamatan ada 5 orang. Sedangkan PPS per desa 3 orang. “Untuk PPK ada tes administrasi, wawancara dan tes tertulis. Tetapi untuk PPS atas dasar rekomendasi dari Kades setempat dan BPD,” jelas Hari. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: