E-KTP: Salah seorang warga tengah melakukan perekaman E-KTP di Kantor Dindukcapil

E-KTP: Salah seorang warga tengah melakukan perekaman E-KTP di Kantor Dindukcapil

Puluhan Ribu Warga Belum Punya E-KTP BANJARNEGARA – Puluhan ribu warga Kabupaten Banjarnegara belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Bahkan tercatat sekitar 3.524 warga yang telah melakukan perekaman E-KTP pun belum dicetak. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara, baru 646.425 warga yang telah memiliki E-KTP. Padahal saat ini, tercatat ada sekitar 726.276 warga wajib E-KTP. “Sedangkan yang sudah melakukan perekaman E-KTP sekitar 646.425 warga, termasuk yang dilakukan pada saat perekaman massal 2012-2013 lalu,” kata Kepala Dindukcapil Imam Kusharto, kemarin (16/3). Ia tak memungkiri jika masih banyak warga yang belum mendapatkan E-KTP meski sudah melakukan perekaman. Menurutnya, hal ini karena saat perekaman massal, E-KTP yang sudah jadi langsung didistribusikan ke kecamatan. Sehingga, Dindukcapill tidak memiliki data valid warga yang belum menerima E-KTP. Untuk itu, ia meminta agar warga lebih aktif menanyakan ke kantor kecamatan masing-masing terutama bagi warga yang telah melakukan perekaman. “Karena kami tidak mempunyai data warga yang belum menerima E-KTP saat perekaman masal, sehingga kami berharap warga lebih aktif,” pintanya. Saat disinggung mengenai masih banyaknya warga wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman, Imam menuturkan hal tersebut didominasi banyaknya warga yang berada di luar daerah. Selain itu, beberapa karena sudah tercatat di daerah lain. “Ada juga yang ternyata data anomali. Tetapi sebagian besar karena tidak tinggal di Banjarnegara,” terangnya. Imam juga menegaskan dalam pembuatan E-KTP, tidak ada pengutan biaya sepeser pun. Namun demikian, ia mengingatkan agar warga mengurus sendiri. Sebab, jika melalui pihak ketiga dikhawatirkan aka nada biaya lain. “Semuanya gratis. Yang terpenting harus diurus sendiri. Dan sekarang bagi warga yang akan mengurus pembuatan data administrasi, diminta meninggalkan nomor telpon. Agar setelah pembuatan jadi langsung dihubungi oleh petugas,” imbuh Imam. (uje/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: