Hapus Denda Keterlambatan Akta

Hapus Denda Keterlambatan Akta

KOTA – Bagi warga yang belum membuat akta kelahiran, kini tidak perlu takut memikirkan denda. Sebab, sejak awal bulan ini telah dilakukan pemutihan denda jika terlambat mengurus akta kelahiran. Seperti diketahui sebelumnya, untuk membuat akta kelahiran usia 0-60 hari memang tidak dipungut biaya. Namun, setelah itu akan dikenai denda tergantung dari keterlambatannya. Misalnya, jika terlambat 61 hari sampai 180 akan dikenai denda Rp 17.500, dan jika terlambat antara 181 hari sampai 260 hari akan didenda Rp 35 ribu. Sedangkan untuk 1 tahun lebih akan didenda Rp 52.500. “Mulai awal Bulan Maret ini denda dihapus. Hal ini dilakukan agar kesadaran warga dalam membuat akta tinggi,” ujar kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banjarnegara, Imam Kusharto, Senin (14/3). Hanya saja, kata Imam, kebijakan agar di Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dengan tanda tangan basah yang sudah mulai diberlakukan sejak awal Desamber 2015 lalu sempat memperlambat pelayanan. Terutama bagi warga yang tinggal di kecamatan yang jauh dari kantor Dispendukcapil. Biasanya petugas kecamatan menunggu sampai jumlah yang membuat akta kelahiran atau KK banyak. “Kalau masih satu atau dua biasanya petugas kecamatan menunggu sampai banyak. Dan kondisi ini yang akhirnya memperlambat pelayanan,” ungkapnya. Untuk itu, mulai awal Bulan Maret, Dispendukcapil membuat satgas penjemputan administrasi kependudukan. Tujuanya, kata Imam agar pemohon  akata dan KK todak terlalu lama berada di kantor kecamatan. Untuk teknisnya, ia menjelaskan para satgas yang terdiri dari enam orang ini mendatangi setiap kecamatan seminggu dua kali. Sehingga diharapkan pelayanan pembuatan akta dan KK ini bisa lebih cepat tanpa melanggar aturan. “Kebijakan tanda tangan basah untuk pembuatan KK dan akta ini sudah diatur dalam UU no 23/2006 yang telah diubah dalam UU no 24/2013. Sehingga untuk menyiasati kami membentuk satgas,” paparnya. Imam juga menambahkan agar dalam pembuatan adminitrasi kependudukan, warga untuk mencantumkan nomor telpon masing-masing. Nantinya, saat sudah jadi, akan dihubungi oleh petugas yang bersangkutan. “Memang sebaiknya harus aktif, dan dilakukan sendiri. Karena sekarang untuk mengurus pembuatan baik KK, akta kelahiran maupun KTP gratis tidak ada pungutan biaya,” pungkasny. (uje/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: