Pemohon Dispensasi Nikah Meningkat

Pemohon Dispensasi Nikah Meningkat

Buku NikahBANJARNEGARA – Pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk menekan pernikahan dini cukup berat. Terbukti, dua bulan pertama tahun ini jumlah pemohon dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara meningkat dari tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui, dispensasi nikah mempunyai arti pernikahan antara calon mempelai laki-laki dan perempuan masih dibawah umur dan belum diperbolehkan menikah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Panitera Muda Hukum PA Dina Munawaroh menjelaskan untuk laki-laki di bawah 19 tahun sedangkan perempuan di bawah 16 tahun. Mereka, kata dia rata-rata pemohon dispensasi nikah yakni anak lulusan sekolah dasar (SD). Sebagian diantaranya tengah melanjutkan sekolah di jenjang SMP. Meski jumlahnya tidak signifikan, namun tren pemohon di tahun ini lebih banyak. “Di bulan Januari-Februari tahun 2015 ada 26 pemohon dan di tahun ini ada 27 pemohon dispensasi nikah. Beberapa masih duduk di bangku SMP. Kalau pelajar SMA justru jarang terjadi. Selain sebagian usianya sudah lebih dari 16 tahun, rata-rata kalau sudah SMA keseriusan untuk sekolah sudah tinggi,” terangnya. Lebih lanjut, ia mengatakan pemohon dispensasi tersebut merata bersal dari berbagai kecamatan. Bahkan, tahun ini dari kecamatan Banjarnegara ada dua pemohon, kecamatan Wanayasa dua pemohon, Pejawaran empat pemohon. “Kalau dilihat dari per kecamatan hamper merata baik di perkotaan maupun di pedesaan. Banyak yang masing-masing kecamatan satu pemohon,” ungkapnya. Menurutnya,  dasar pemohon mengajukan dispensasi ini pun beragam. Salah satunya karena hamil di luar nikah. Disinyalir, salah satu penyebab anak menikah usia dini lebih dikarenakan orang tua yang kurang perhatian. “Hamil di luar nikah memang menjadi salah satu faktor, tetapi tidak banyak,” imbuhnya. (uje/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: