Tiga Guru Gagal Peroleh Sertifikasi
BANJARNEGARA - Tiga orang guru di Banjarnegara tidak bisa memperoleh tunjangan sertifikasi. Ini dikarenakan ketiganya tidak bisa memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam dalam seminggu dan mengajar sesuai sertifikat pendidiknya dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah dan Kebudayaan. Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Banjarnegara, Agus Sutanto mengatakan guru yang tidak bisa memperoleh sertifkasi misalnya Guru Bahasa Jerman yang mengajar di SMA Negeri 1 Banjarnegara. Guru yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tiap munggu. Penyebabnya di Kabupaten Banjarnegara, hanya sekolah tersebut yang menyelenggarakan jurusan bahasa. Itupun hanya enam kelas. Sedangkan masing-masing kelas hanya memperoleh alokasi dua jam dalam seminggu. Sehingga jam mengajarnya hanya 12 jam per minggu. "Jadi tidak bisa dapat sertifikasi," ungkapnya. Penyebab lainnya yakni guru SMK yang diangkat menjadi kepala sekolah. Ketika diangkat menjadi kepala SMK, ternyata tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Hal ini karena guru tersebut merupakan guru mata pelajaran produktif teknik elektro. Sedangkan di SMK tempat bertugas yang baru tidak ada mata pelajaran produktif yang sesuai. Padahal, untuk memperoleh tunjangan sertifikasi kepala sekolah tetap memiliki kewajiban mengajar enam hari dalam seminggu atau setara 25 persen dari total jam mengajar minimal guru non kepala sekolah. Dan mata pelajaran yang diampu harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sehingga meskipun tetap mengajar mata pelajaran lain, konsekuensinya tidak bisa memperoleh sertifikasi. (drn/nun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: