Pengadilan Negeri Purbalingga Kini Hadir di MPP
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Akses layanan hukum bagi masyarakat Purbalingga kini semakin dekat. Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga resmi membuka gerai layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga.
Masuknya PN Purbalingga menambah jumlah instansi yang bergabung di MPP menjadi total 23 gerai layanan. Kehadiran instansi vertikal ini memperluas cakupan pelayanan publik di satu lokasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin, menilai kolaborasi ini menjadi penguatan nyata kualitas layanan pemerintah daerah. Ia menekankan efisiensi dan kemudahan yang dirasakan masyarakat.
“Pengadilan Negeri Purbalingga telah bergabung bersama kami. Ini semakin memperkuat kualitas pelayanan pemerintah Kabupaten Purbalingga,” ujar Johan, Kamis (22/1/2026).
BACA JUGA:Demi Akta Kelahiran, 12 Perkara Asal Usul Anak Masuk Pengadilan Agama Purbalingga Sepanjang 2025
Menurut Johan, kehadiran PN tidak hanya soal menambah layanan, tetapi juga menghadirkan kenyamanan dan integrasi. Masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan perizinan dan administrasi hukum dalam satu atap.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Purbalingga, Ageng Priambodo Pamungkas, menyebut rencana bergabungnya PN ke MPP sebenarnya sudah lama dipersiapkan. Namun, keterbatasan sumber daya manusia membuat realisasinya baru bisa dilakukan tahun ini.
“Di tahun 2026 ini baru bisa bergabung karena keterbatasan jumlah personil,” ungkap Ageng.
Ia menjelaskan, sejak 2017 PN Purbalingga sebenarnya telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai amanat Mahkamah Agung. Kehadiran fisik di MPP menjadi langkah lanjutan untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.
BACA JUGA:Vonis Lima Terdakwa Kasus Jembatan Merah Diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Pada tahap awal, layanan PN Purbalingga di MPP masih bersifat terbatas. Gerai PN hanya beroperasi setiap hari Kamis pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat dapat mengakses delapan jenis layanan hukum di gerai MPP tersebut. Di antaranya permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana (Eraterang), legalisasi surat, pendaftaran perkara elektronik (E-Court), hingga permohonan salinan penetapan atau putusan.
Ageng mengungkapkan, kebutuhan masyarakat terhadap perkara permohonan atau voluntair tergolong tinggi. Jenis perkara ini tidak mengandung sengketa dan bersifat administratif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
