Bayar PBB Melalui Tradisi Bobok Bumbung

Bayar PBB Melalui Tradisi Bobok Bumbung

KIRAB : Warga Desa Pesanggarahan membawa jolen berisikan bumbung PBB. (RAYKA DIAH/RADARMAS) CILACAP - Warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kroya, memiliki tradisi unik dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Yakni dengan melakukan tradisi bobok bumbung. Melalui kirab budaya, setiap Rukun Tetangga (RT) membawa jolen atau miniatur rumah. Jolen berisikan bumbung atau potongan bambu yang telah diisi uang pembayaran PBB yang dikumpulkan selama setahun. Kirab bobok bumbung sudah menjadi ciri khas Desa Pesanggarahan. Tradisi ini sudah berjalan tujuh kali. Namun sempat vakum satu tahun di tahun 2021, karena pandemi Covid-19. Dan mulai kembali digelar tahun ini dengan protokol kesehatan ketat. Yang unik, pembayaran dilakukan dengan prosesi kirab tiap RT menuju balai desa. Kemudian secara simbolis, Kepala Desa Pesanggarahan memberikan bumbung tersebut kepada Wakil Bupati Cilacap. Seperti dituturkan Rudi Tri Martono, warga RT 01 RW 01. Dia bersama ratusan tetangganya, Senin (31/1) berduyun-duyun menyerahkan pembayaran pajak setelah menabung di bobok selama dua bulan. "Dengan adanya pembayaran pajak seperti ini menjadi ringan pas jatuh tempo pembayaran. Karena kita bisa menabung, sehari bisa Rp 1.000 dan juga bisa nguri-nguri budaya," katanya. Kepala Desa Pesanggrahan, Sarjo mengatakan, acara bobok bumbung kali ini memang digelar secara sederhana. Biasanya, warga Desa Pesanggarahan menggelar hajatan tiga hari tiga malam dengan diisi pentas-pentas budaya. Namun karena pandemi, acara digelar dengan protokol ketat. Selain itu, tidak semua warga ikut dalam prosesi penyerahan bobok bumbung yang sudah menjadi tradisi budaya leluhur. "Nguri-nguri warisan leluhur anak putu Desa Pesanggrahan. Para warga ke balai desa setor pajak dengan tersenyum, dengan bahagia. Ini yang tidak ada di tempat lain di Indonesia. Ini merupakan bentuk ketaatan warga Pesanggrahan ke pemerintah," https://radarbanyumas.co.id/akhirnya-pemerintah-tetap-akan-naikan-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb-jadi-05-persen/ Sarjo mengatakan, jumlah wajib pajak di Desa Pesanggrahan sekitar 2 ribu dan jumlah SPPT sebanyak 2.090, dengan pagu pajak sebesar Rp 85.352.002. Jumlah tersebut naik 20 persen dari sebelumnya sebesar sekitar Rp 70 juta. Sementara itu, Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rahman memberikan apresiasi kepada warga Desa Pesanggarahan karena sudah membantu pemerintah dalam mempercepat pembayaran PBB. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: