Kades Kesugihan Kidul Cilacap Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi APBDes Rp 600 Juta, Ini Pembelaan Tersangka

Kades Kesugihan Kidul Cilacap Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi APBDes Rp 600 Juta, Ini Pembelaan Tersangka

TERTUNDUK: Kades Kesugihan Kidul, Ahmad Munawir (39) saat dibawa ke Kejari Cilacap untuk ditahan 20 hari ke depan, Kamis (23/12) siang. CILACAP - Kepala Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Ahmad Munawir (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis (23/12) siang. Munawir diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes yang dilakukan sejak 2013 hingga 2020. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, T.Tri Ari Mulyanto melalui Kasipidsus Sonang Simanjuntak menyampaikan, hasil penyidikan pihaknya, selama menjabat sebagai Kades Kesugihan Kidul, Munawir telah mampu mengumpulkan hasil korupsi sebesar Rp 607.000.000, yang diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri. "Jumlah hitungan kurang lebih 600 juta, diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri oleh Kades aktif sejak 2013 hingga 2020 sejumlah 600 juta, yang diantaranya untuk membeli sebuah kendaraan dan lain lain," kata Sonang didampingi Kasi Intel Dian Purnama kemarin. Munawir ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejari Cilacap sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor Print-229/ M.3.17/Fd.1/12/2021 dengan jenis penahanan Rutan (rumah tahanan) selama 20 hari sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022 di Lapas Cilacap. Penetapan Munawir sebagai tersangka sendiri didasarkan pada Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kejari Cilacap nomor : Print-228/M.3.17/Pd.1/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dana APBDes, Munawir terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Jaksa Penyidik sendiri sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui kemungkinan ada tidaknya tersangka lain yang terlibat. "Untuk tersangka lain kita lihat nanti dari hasil penyidikan,"tambah Sonang. Kuasa Hukum Ahmad Munawir, Sarijo, menyampaikan bahwa pihaknya sebagai pendamping hukum akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan. "Prinsipnya sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum yang baik, dan nanti akan dibuktikan di persidangan," jelas Sarijo. https://radarbanyumas.co.id/pemda-diminta-perhatikan-area-rawan-korupsi/ Sedang tersangka AM sebelum dijebloskan ke Rutan menegaskan bahwa semua yang dilakukan untuk kepentingan desanya. Dia juga meyakini kalau semua sudah sesuai prosedur dan ada kegiatan yang dilakukan, bahkan diklaim telah melebihi volume. Soal sangkaan terhadap dirinya menurut dia hanya kesalahan sistem regulasi. "Semua kegiatan yang kami lakukan di desa ada, dan desa tanpa ada keberanian dalam pembangunan tidak akan tercapai kemajuan. Saya disangkakan karena sistem regulasi saja," kata dia. Demi kepentingan penyidikan sebagai tersangka, Ahmad Munawir ditahan di Lapas Cilacap hingga 20 hari kedepan. AM dijerat dengan UU Korupsi ke satu primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 atau Kedua: pasal 8 Jo ayat 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: