Antisipasi Narapidana Kabur, Petugas Lapas Dilarang Libur

Antisipasi Narapidana Kabur, Petugas Lapas Dilarang Libur

CEK: Antisipasi narapida kabur, pojok-pojok Lapas Kelas IIB Cilacap diperiksa petugas, Selasa (21/12). CILACAP - Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dilarang mengambil cuti selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), ASN di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga dilarang mengambil libur untuk minimal dua minggu ke depan. Kalapas Kelas IIB Cilacap Wisnu Hani Putranto mengatakan, larangan cuti bagi petugas Lapas efektif mulai minggu ini sampai dengan H+7 setelah Tahun Baru. Larangan cuti atau meninggalkan tempat ini diambil mempertimbangkan situasi menurut dia rawan seperti saat ini. "Di situasi yang rawan seperti ini baiknya kita antisipasi dengan penuh kewaspadaan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lapas," ungkap Wisnu setelah apel siaga natal dan tahun baru, Selasa (21/12). Larangan cuti Nataru ini, dia menambahkan, sudah sesuai dengan Permenkumham nomor 12 Tahun 1995 Pasal 8 ayat 1 yang menyebutkan bahwa seluruh petugas Pemasyarakatan menjalankan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan narapidana. "Di Permenkumham tersebut sudah jelas menyebutkan bahwa seluruh petugas Pemasyarakatan, baik bagian Registrasi, Bimker, Keswat, Umum, Bendahara, Kepegawaian, dan lainnya merupakan bagian dari petugas pengamanan," imbuh dia. Hal lain menghadapi Nataru kali ini, pihaknya juga mengingatkan petugas, setiap melakukan pengeluaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka asimilasi kerja luar juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Jangan sampai mengeluarkan WBP secara tidak prosedural, yang berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari. https://radarbanyumas.co.id/34-napi-risiko-tinggi-dipindahkan-ke-lapas-super-maximun-nusakambangan-cilacap/ Begitu juga untuk WBP kristiani untuk melakukan peribadatan Natal dilakukan di dalam Lapas yang sudah terdapat fasilitas gereja, di mana ibadah disambungkan melalui aplikasi zoom dengan gereja di luar. "Kita batasi WBP yang akan kita bawa keluar. Kalau tidak cukup urgent, sebisa mungkin kita hindari pengeluaran WBP, untuk memperkecil resiko," terangnya. Langkah ini perlu dilakukan juga untuk meminimalisir masuknya barang terlarang ke Lapas, seperti kejadian pekan lalu, di mana telah terjadi upaya penyelundupan barang terlarang, obat daftar G jenis Excimer sebanyak 79 butir yang rencananya dikirimkan ke seorang narapidana. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: