Curiga, Petugas Lapas Cilacap Temukan 79 Butir Pil Excimer, Diselundupkan Lewat Gula

Curiga, Petugas Lapas Cilacap Temukan 79 Butir Pil Excimer, Diselundupkan Lewat Gula

OBAT TERLARANG: Percobaan penyelundupan obat jenis Excimer sebanyak 79 butir yang rencananya dikirimkan ke seorang narapidana di Lapas Kelas II B Cilacap digagalkan petugas, Senin (13/12). CILACAP - Aksi penyelundupan pil terlarang ke dalam lapas berhasil digagalkan. Percobaan penyelundupan obat daftar G jenis Excimer sebanyak 79 butir ke seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cilacap terbongkar oleh petugas pada Senin (13/12) lalu. Penemuan barang terlarang tersebut berawal saat petugas menerima paket dari jasa kurir berinisial AY. Dia mengaku berangkat dari Wangon Kabupaten Banyumas. Petugas menaruh curiga terhadap dua bungkus gula pasir dengan kapasitas tidak penuh yang ditaruh pada kardus mie instan. Petugas langsung melakukan penggeledahan, dan benar di dalam kemasan gula pasir tersebut terdapat dua bungkus obat jenis Excimer yang dibungkus cukup rapi. "Setelah kita hitung terdapat 79 butir pil jenis excimer pada kemasan gula pasir tersebut," kata Kalapas Kelas IIB Cilacap Wisnu Hani Putranto, Selasa (14/12). Setelah menemukan puluhan pil terlarang, petugas melakukan pemeriksaan kepada kurir, dan mendapatkan keterangan kalau paket tersebut ditujukan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Kelas IIB Cilacap. "Paket berisi pil eximer ini ditujukan untuk warga binaan bernama Topikin, narapidana dengan kasus narkotika kamar 17," imbuh Wisnu. Wisnu menambahkan, atas temuan ini, pihaknya berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Cilacap untuk dilakukan tindak lanjut. "Tiga anggota Sat Res Narkoba Polres Cilacap datang ke Lapas, dan melakukan interogasi awal kepada WBP Topikin, dan dilanjutkan serah terima barang bukti," terangnya. https://radarbanyumas.co.id/rizky-nazar-ditangkap-karena-positif-ganja/ Temuan barang terlarang ini merupakan yang pertama di Lapas Cilacap, menindaklajuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-473.10.01.01 tahun 2018 tentang Penguatan Integritas Petugas Pemasyarakatan dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. "Penggeledahan barang maupun kamar secara rutin dengan teliti dengan waktu pelaksanaan yang diacak, terus kami laksanakan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam Lapas," ungkapnya. Pihak Lapas pun melapor kepada Kakanwil Kemenkumham Jateng dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. "Barang hasil razia/penggeledahan selanjutnya kita data, diinventarisir dan diamankan," tandas Wisnu. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: