Sah, UMK Cilacap 2022 Hanya Naik Rp 1.800, Jadi Rp 2.230.904

Sah, UMK Cilacap 2022 Hanya Naik Rp 1.800, Jadi Rp 2.230.904

CILACAP - Meski terjadi penolakan dari buruh, dan kontroversi PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Jawa Tengah tetap menetapkan Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/39 Tahun 2021 tersebut, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap Tahun 2022 sesuai dengan yang diusulkan Bupati yakni Rp 2.230.904 atau naik Rp 1.800 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 2.228.904. Dengan upah sebesar itu, UMK Cilacap berada di urutan nomor 6 se Jawa Tengah, di bawah UMK Kota Semarang yang sebesar Rp 2.835.021, Kabupaten Demak yang sebesar Rp 2.513.005, Kabupaten Kendal yang sebesar Rp 2.340.312, Kabupaten Semarang yang sebesar Rp 2.311.254, dan Kabupaten Kudus yang sebesar Rp 2.293.058. Tetapi UMK Cilacap sebesar Rp 2.230.904 masih yang tertinggi di eks Karesidenan Banyumas, yakni Kabupaten Purbalingga yang sebesar Rp 1.996.814, Banyumas yang sebesar Rp 1.983.261, dan Banjarnegara yang sebesar Rp 1.819.835. Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab) Cilacap Joko Waluyo menyampaikan, sejak awal rapat DPKab, unsur pekerja di DPKab Cilacap tidak sepakat dengan formula pembahasan upah yang menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. "Di awal pleno Dewan Pengupahan kita sudah melakukan penolakan (PP nomor 36), supaya ada win-win solution, ada terobosan," kata Joko, Rabu (1/12). Dia berpendapat, dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh MK, seharusnya pemerintah menunda atau menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berpengaruh kepada masyarakat. "Menurut kami turunan dari UU Cipta Kerja salah satunya PP nomor 36 itu adalah salah satu tindakan strategis nasional pemerintah. Itu menurut kami pemerintah seharusnya menunda PP nomor 36 untuk pengupahan, khususnya UMK," tandasnya. Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi dan Umum (SPKEP) Kabupaten Cilacap Dwi Antoro Widagdo secara organisasi, SPKEP masih mengkoordinasikan terkait keputusan penetapan UMK Tahun 2022. "Rencana kami melakukan gugatan ke Gubernur, tetapi masih dibicarakan bareng serikat lain di tingkat provinsi, jadi belum fix (langkah pekerja)," jelasnya. https://radarbanyumas.co.id/umk-banyumas-naik-13-ribu-ini-nominal-umk-2022-untuk-wilayah-barlingmascakeb-terendah-banjarnegara/ Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakerin Kabupaten Cilacap, Waris Winardi menyampaikan, penetapan UMK 2022 oleh Gubernur tersebut akan secara otomatis efektif dilakukan pada Januari 2022. Saat ini pihaknya fokus pada sosialisasi kepada perusahaan terkait penetapan ini dan sosialisasi struktur upah. "Iya, kami akan sosialisasi UMK dan struktur skala upah pada perusahaan-perusahaan," terangnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: