Pusat Perbelanjaan di Cilacap Wajib Tutup Pukul 17.00 Selama PPKM Level 3

Pusat Perbelanjaan di Cilacap Wajib Tutup Pukul 17.00 Selama PPKM Level 3

ATURAN KETAT: Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi selama PPKM level 3. RAYKA/RADARMAS CILACAP - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Pemerintahan Kabupaten Cilacap akan memberlakukan pembatasan secara ketat. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma'ruf menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembatasan jam buka bagi pusat perbelanjaan. Maksimal jam buka sampai dengan pukul 17.00 WIB dan kapasitas pengunjung 25 persen. "Pedagang kaki lima, toko kelontong dan usaha lainnya diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya. Sementara tempat ibadah dan resepsi pernikahan juga dibatasi dengan 25 persen dari kapasitas gedung. Sedangkan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan untuk sementara ditiadakan. Farid menambahkan, untuk menyambut tahun baru akan ada penutupan jalan di beberapa titik lokasi, pengalihan arus kendaraan, patroli pada lokasi rawan kerumunan, dan penguatan personil pada malam tahun baru dalam kota. https://radarbanyumas.co.id/kasus-aktif-covid-tersisa-3-orang/ "Lokasi yang ditutup belum ditentukan, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut," ujarnya. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: