Gembong Narkoba Asal Taiwan Dideportasi, Usai Tujuh Tahun Mendekam di Nusakambangan

Gembong Narkoba Asal Taiwan Dideportasi, Usai Tujuh Tahun Mendekam di Nusakambangan

DEPORTASI : Chou Ying Tso, WN Taiwan yang baru bebas dari LP kelas II A Besi Nusakambangan Cilacap dideportasi, Rabu (17/11). CILACAP - Satu lagi gembong narkoba Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Indonesia. Kali ini gembong narkoba asal Taiwan, yakni Chou Ying Tso (47) yang dijerat pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan divonis total 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar serta subsider 3 bulan dipulangkan ke negaranya, Rabu (17/11). Chou Ying Tso yang mendapatkan penahanan pertama sejak September 2015, dideportasi setelah menjalani pidana pokok kurungan di LP kelas II A Besi Nusakambangan Cilacap, dan pidana kurungan pengganti telah selesai dijalankan. Oleh Kantor Imigrasi kelas II TPI Cilacap, Chou Ying Tso diurus pendeportasian, mulai dari pengurusan dokumen perjalanan di Kedutaan Besar Taiwan di Jakarta untuk dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Cilacap Yoga Ananto Putra menyampaikan, sesuai dengan protokol kesehatan, yang bersangkutan sebelum dideportasi harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan, seperti PCR, swab test yang dilakukan H-1 penerbangan. "Itu sebagai syarat tambahan kelengkapan perjalanan yang bersangkutan ke negaranya," kata Yoga, Rabu (17/11). Setelah semua persyaratan terpenuhi, Chou Ying Tso akhirnya bisa diterbangkan, Rabu (17/11) dengan menggunakan pesawat Eva Air dengan tujuan akhir Taipei, Taiwan. "Setelah selesai, kami ajukan pemohonan penangkalan ke Ditjen Imigrasi terhadap WA Iran tersebut," ungkapnya. Chou Ying Tso merupakan Warga Negara Asing (WNA) ke empat belas yang dideportasi selama pandemi covid-19. Sebelumnya sebanyak dua belas WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kabupaten Cilacap. Data dari Kanim Cilacap menyebutkan, dari tiga belas yang dideportasi tersebut, delapan diantaranya WNA Iran, dua Malaysia, satu WNA Amerika Sekikat, Satu WNA Taiwan, satu WNA Bulgaria, satu Nigeria, dan satu WNA Peru. https://radarbanyumas.co.id/gembong-narkoba-asal-nigeria-dideportasi-bebas-dari-lapas-kembang-kuning-nusakambangan/ Dari empat belas WNA tersebut, sepuluh yang dideportasi merupakan narapidana Lapas di Nusakambangan yang sudah bebas masa tahanannya, sementara sisanya merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melakukan pelanggaran imigrasi. "Untuk WNA yang melanggar hukum dan bebas masa tahanan pasti kita melakukan pencekalan," pungkas Yoga. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: