Akhirnya Masuk Level 2, Bupati Cilacap: Tetap Ketat Prokes, Kegiatan Sosial Dilonggarkan

Akhirnya Masuk Level 2, Bupati Cilacap: Tetap Ketat Prokes, Kegiatan Sosial Dilonggarkan

ANGIN SEGAR: Kegiatan sosial kemasyarakatan di Cilacap seperti hajatan mulai dilonggarkan seiring penurunan level dari PPKM level 3 menjadi level 2. CILACAP - Kerja keras itu membuahkan hasil. Setelah ditunggu, status kedaruratan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Cilacap akhirnya turun, dari level 3 menjadi level 2. Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, Kabupaten Cilacap bersama dengan 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah berada di level 2. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf menyampaikan, status PPKM level 2 ini diantaranya tidak lepas dari kasus aktif yang terus menurun. Per Selasa (2/11), sebanyak 31 positif, dan capaian vaksinasi yang sudah 51 persen yang menjadi syarat level 2. Dengan PPKM level 2 ini, Satgas kembali melonggarkan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan, objek wisata maksimal 50 persen kapasitas. "Hajatan yang diharapkan banyak orang, sekarang kan 25 persen ya mudah-mudahan bisa 50 persen," ungkapnya, kemarin. Selain objek wisata, fasilitas umum seperti sarana olahraga juga sudah boleh kembali dibuka. "Sarana olahraga bisa dibuka," tandasnya. https://radarbanyumas.co.id/sektor-wisata-terus-cari-investor-bupati-tatto-cilacap-to-be-singapore-of-jawa/ Meski sudah level 2, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengintruksikan kepada seluruh Pembina Wilayah (Binwil) untuk tetap aktif melaksanakan pembinaan bersama-sama dengan Satgas Covid-19 kecamatan. Menurut Tatto hanya dengan kerja keras kesadaran masyarakat untuk mentaati prokes dan vaksin tetap terjaga. "Perlu diwaspadai juga adanya prediksi covid-19 gelombang 3, seberapa besar kemungkinannya tentunya sangat bergantung dengan kesadaran kita dalam melaksanakan prokes dan menjaga serta meningkatkan imunitas," tandas Tatto.(nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: